Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini merupakan respon atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menegaskan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menjadi pukulan telak mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

DPC GRANAT menilai insiden ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.

Karena itu, GRANAT mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan aparat penegak hukum agar konsisten menjalankan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Berita Terkait

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun
Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi
Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran
Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:08 WIB

Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:39 WIB

Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:07 WIB

Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman

Berita Terbaru