Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini merupakan respon atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Wisata Menarik di Lampung Menjelang Libur Panjang Natal dan Tahun Baru

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menegaskan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menjadi pukulan telak mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

DPC GRANAT menilai insiden ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.

Baca Juga :  Ditanya Soal Randis Digunakan Parpol, Jawaban Sekda Bandarlampung Dinilai Nyeleneh

Karena itu, GRANAT mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan aparat penegak hukum agar konsisten menjalankan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Berita Terkait

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 08:55 WIB

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 09:48 WIB

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Berita Terbaru