Sidang Terakhir MK, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak sulit dalam memutuskan perkara PHPU Pilkada Pesawaran. Karena berdasarkan fakta persidangan sampai akhir persidangan bukti bahwa Aries Sandi pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah tidak pernah ada.

 

Hal tersebut terungkap pada persidangan terakhir MK, Senin 17 Februari 2025.

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.

 

“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” Tanya ketua panel 2 hakim konstitusi Saldi Isra.

 

“Harus pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.

Baca Juga :  Sosok Dibalik Lagu Penyampai Khasa, Yang Viral di TikTok

 

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.

 

“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” cecar Saldi Isra.

 

“Tidak ada yang mulya,” ujar kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.

 

Dalam sidang itu Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdik mengeluarkan SKPI sampai 2 kali dengan orang yang sama.

 

Hal tersebut membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018.

Baca Juga :  Ketua TP- PKK tubaba Kunjungi Tiyuh Mekar Sari Jaya Dalam Rangka Hadiri Lomba Cipta Menu

 

Posisi pencalonan Aries Sandi – Supriyanto makin terjepit karena pada sidang terakhir Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

 

“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.

 

Sidang putusan akan digelar Senin 24 Februari 2025 yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. (Rilis)

Berita Terkait

Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Jelang Buka Puasa
Lantik Penjabat Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja, Bupati Pesawaran Dorong Pemimpin Desa Jaga Kerukunan
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin dalam Agenda Silaturahmi Ramadan
KNPI Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Bersama Ketua KNPI Kecamatan Wilayah Pesisir
Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Bupati Dendi Kolaborasi Dengan Gubernur Perbaiki Jalan Provinsi
Ketua PCNU Pesawaran Himbau Jaga Kondusifitas dan Jangan Mudah Terprovokasi
Siap Menangkan Nanda-Anton, Relawan Pemuda Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:12 WIB

Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Jelang Buka Puasa

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:56 WIB

Lantik Penjabat Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja, Bupati Pesawaran Dorong Pemimpin Desa Jaga Kerukunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:51 WIB

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin dalam Agenda Silaturahmi Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:54 WIB

KNPI Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Bersama Ketua KNPI Kecamatan Wilayah Pesisir

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:55 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Bupati Dendi Kolaborasi Dengan Gubernur Perbaiki Jalan Provinsi

Berita Terbaru