Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pria, Sabu Seberat 94,95 Gram Berhasil Disita Dari Tangan Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Selasa (21/05/2024) petang.

Kedua pelaku berinisial R (19) dan RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, mengatakan “Kedua pelaku pemilik Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran di pinggir jalan Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” Tutur IPTU Muhammad Nufi.

Lebih lanjut, IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, menjelaskan kronologi penangkapan “Kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu, Kemudian Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting di wilayah Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Sesampai di TKP, Tim melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian Tim opsnal mencoba memberhentikan motor yang di kendarai pelaku,” Katanya

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana R. Kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dari penguasaan kedua pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan Total berat Bruto: 94,95 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. (Rilis)

Berita Terkait

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional
MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:22 WIB

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:47 WIB

MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru