Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pria, Sabu Seberat 94,95 Gram Berhasil Disita Dari Tangan Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Selasa (21/05/2024) petang.

Kedua pelaku berinisial R (19) dan RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, mengatakan “Kedua pelaku pemilik Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran di pinggir jalan Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” Tutur IPTU Muhammad Nufi.

Lebih lanjut, IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, menjelaskan kronologi penangkapan “Kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu, Kemudian Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting di wilayah Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Sesampai di TKP, Tim melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian Tim opsnal mencoba memberhentikan motor yang di kendarai pelaku,” Katanya

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana R. Kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dari penguasaan kedua pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan Total berat Bruto: 94,95 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. (Rilis)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli
Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031
Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru