Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Kebijakan sistem zonasi pada PPDB, khususnya tingkat SLTA sangat merugikan warga Way Ratai’, Demikian disampaikan Kepala Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai Pesawaran. Saat menghadiri Reses Tahap III tahun 2023 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

“Sistem Zonasi tingkat SMA sangat tidak baik, justru malah merugikan warga Poco Rejo dan Way Ratai pada umumnya. Karena, zonasi itu sendiri diambil dari titik koordinat. Ini persoalan yang sangat luar biasa dan harus dievaluasi,” kata Kepala Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai Pesawaran, Wardiyanto. Kamis (07/09/2023).

Persoalan PPDB perlu diungkapkan, kata Wardiyanto. Karena, potensi soal pendidikan di wilayah Way Ratai sangat luar biasa. Tetapi, tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang mendukung. Ditambah, sistem PPDB yang membatasi siswa untuk bisa mendaftarkan di pendidikan tingkat SLTA Negeri yang ada.

Baca Juga :  Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu

“Jadi, saya minta. Dengan adanya Anggota Dewan saat ini, yaitu, Bang Watoni, untuk bisa membahas Ruang Kelas Baru. Karena, hanya satu SMANDA Padang Cermin, kebanggaan yaitu tapi. Lokasinya ada di Way Ratai,” ungkapnya.

Menyambut keluhan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan keluhan soal PPDB tingkat SLTA menjadi hal serius yang kasusnya sudah masuk ranah nasional.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Apresiasi Pimpinan DPRD Lampung Bacakan Surat Masuk di Paripurna

“Benar, bahwa pendidikan tingkat SLTA menjadi persoalan provinsi. Dan persoalan yang terjadi, PPDB menggunakan sistem Koordinat, yang jelas menjadi persoalan baru. Karena, dimanfaatkan mafia Baru, yaitu mafia tempat tinggal melalui KK,” kata Watoni.

Padahal, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu mengungkapkan bahwa tujuan utama dari peraturan menteri pendidikan bagus, dengan membatasi dan memberdayakan sekolah-sekolah yang ada di masing-masing wilayah.

“Tapi, sistem itu malah menjadikan persoalan baru, yaitu mafia tempat tinggal. Nah, ini akan kita bahas serius di DPRD,” ujarnya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru