Reses : Warga Nusawungu Pringsewu Minta Selesaikan Batas Wilayah dengan Lampung Tengah

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH – Secara gamblang dan tegas, warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Meminta, kepada anggota DPRD Provinsi Lampung saat masa reses tahap III tahun 2023. Untuk selesaikan, persoalan tapal batas wilayah, yang berbatasan dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo. Lampung Tengah.

“Ijin pak, saya perlu sampaikan dihadapan bapak. Karena, persoalan ini saya anggap penting sekali. Yaitu, mohon segera dibahas dan dicarikan solusi tentang kejelasan batas wilayah Pringsewu dengan Lampung Tengah. Yang berada di Pekon Nusawungu,” kata Salah satu Warga Nusawungu, Saripudin. Selasa (05/09/2023).

Kemudian, Mantan Kepala Pekon Nusawungu tersebut melanjutkan. Pekon yang pernah dipimpinnya, berdiri sejak tahun 51. Dan secara historis batas wilayah yang berada di Dusun 3 Nusawungu RT 03 berbatasan dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo. Lampung Tengah. Tegas dicaplok oleh Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Mardiana Gelar Sosperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

“Yang kami takutkan ke depan, akan timbul keributan. Saya minta kepada bapak sebagai wakil kami untuk diselesaikan batas wilayah, agar kami tidak di rugikan,” ujarnya.

Bahkan, Saripudin mengungkapkan bahwa di wilayah yang jelas milik Pekon Nusawungu tersebut sudah dibangun embung, dengan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan surat, yang dihibahkan oleh Kepala Desa Lampung Tengah. Padahal, tanahnya milik Pekon Nusawungu Pringsewu.

“Bukan hanya itu pak, tanah diperbatasan tersebut. Dijual oleh warga Nusawungu dan dibeli orang Lampung Tengah, selanjutnya dilegalkan oleh Kabupaten Lampung Tengah. Sampai sekarang, hingga puluhan hektar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan peran Provinsi menjadi mutlak dalam menyikapi problem tapal batas yang terjadi antara dua Kabupaten, yaitu Pringsewu dan Lampung Tengah.

Baca Juga :  Yanuar Irawan Siap Buka Data ke KPK Soal Dinkes – RSUDAM Lampung

“Jelas, soal ini peran provinsi menjadi mutlak. Karena, melibatkan dua daerah. Sehingga, akan kita panggil ke Provinsi. Kemudian, akan kita panggil tata pemerintahan, dan pihak terkait,” kata Watoni.

Sebab, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu mengaku tapal batas wilayah menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, seger dibuatkan surat permohonan atau semacam pengaduan dari desa ke DPRD Provinsi.

“Kalau saksi sejarahnya masih ada enak, tapi, kalo saksi sejarah nya sudah meninggal. Maka, akan sulit. Tapi, akan kita mediasi,” kata Watoni.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru