Daerah  

Rapat Bahas Akses Jalan Sari Ringgung, Sekda: Tunggu Hasil Pengadilan

Pesawaran(SB) – Akses jalan Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan menuju Pantai Sari Ringgung sudah dapat di pergunakan oleh masyarakat umum, hanya 1,5 meter saja atau pengendara roda dua saja yang dapat masuk ini membuat senyum getir bagi pelaku usaha kecil yang ada di wilayah tersebut saat hadiri rapat tertutup di ruang rapat Teluk Ratai Pemkab Pesawaran, Kamis(09/07/2020).

Sekertaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan dari hasil rapat yang membahas tuntutan masyarakat Sidodadi Teluk Pandan tentang akses jalan yang di tutup, kini sudah di buka kembali.

Masyarakat sekitar dan umum sudah dapat menggunakan jalan tersebut namun hanya menggunakan kendaraan roda dua saja tidak untuk roda empat.

“kita tadi ada dua agenda, ini yg menanggani pihak BPN. Di berikan sebelumnya 14 hari waktu masing-masing pihak mengajukan pengukuran ulang ternyata kedua belah pihak tidak mengajukan. Sehingga artinya tidak dilaksanakan pengukuran ulang itu yang pertama,” kata Sekda.

Pemda Pesawaran mengharapkan masing-masing pihak dapat menyerahkan tanah yang dilalui jalan kepada Pemda untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

“Yang kedua pemerintah daerah memberikan wacana masing-masing pihak untuk secara ikhlas menyerahkan tanah yang dilalui jalan ini kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, jadi dibangun jalan semua masyarakat, semua pelaku usaha bisa menggunakan jalan ini.”Tambahnya.

Permasalahan ini sudah diserahkan kepada pengadilan, tinggal menunggu putusan hukum.

“Pihak Sari Ringgung ini bersedia untuk menghibahkan tanahnya tetapi pihak dari Pak Anton bukan tidak bersedia menghibahkan tanahnya tetapi mereka tetap ingin menghormati tentang hukum. Jadi mereka minta supaya persoalan ini diserahkan kepada hukum dulu . apapun keputusan hukum kalau nanti kalau mereka menerima dan masalah menyerahkan jalan ini artinya nanti setelah hukum ada keputusan inkrah dari pengadilan. Jadi keputusannya, sekarang supaya masyarakat juga tahu terutama kawan-kawan LSM yang mewakili para pedagang dalam hal ini bahwa sudah cukup hari ini terakhir mediasi artinya kedua belah pihak ini tidak perlu di mediasi lagi jadi kedua belah pihak ini diserahkan kepada pengadilan, biar pengadilan yang menentukan,”jelas Sekda kepada Media usai laksanakan rapat di ruang rapat Teluk Ratai.

Sekda juga mengatakan bahwa keputusan rapat tadi akses jalan sudah dibuka , masyarakat sudah dapat menggunakan jalan tersebut namun hanya menggunakan kendaraan roda dua saja.

“Jalan itu tadi sudah diputuskan oleh bapak Kapolres Pesawaran Jalan bisa dilalui oleh masyarakat tapi tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Akses jalan sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum khusus roda dua saja. sambil menunggu proses putusan hukum. Pemkab sudah menyerahkan ke pihak pengadilan,” ungkap Kusuma Dewangsa.

Dari pihak pelaku usaha yang ada di area tersebut sedikit merasa kecewa atas hasil rapat yang di gelar oleh pihak Pemkab Pesawaran dimana keputusan rapat tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Jadi upaya pemerintah itu memfasilitasi kedua belah pihak ini gagal untuk hari ini karena pihak Anton hatinya masih belum terketuk dalam hal ini.” Ungkap War salah satu perwakilan pelaku usaha.

Para Pedagang berharap akses jalan dapat dibuka seperti dulu.

“Kami sebagai masyarakat yang berdagang disitu dan juga mengharapkan akses jalan seluas-luasnya seperti tempo hari yang tidak ada gangguan, pada hari ini juga menelan kekecewaan tidak ada yang bela kami mungkin belum diutus sama Allah Subhanahu Wa Ta’ala kami sangat sangat kecewa.”Jelasnya.

Pihak pedagang Pantai Sari Ringgung menunggu hasil keputusan DPRD.

“Kami tinggal nunggu hasil keputusan dari DPRD saja, apa hasilnya karna rencananya mereka akan turun ke lokasi,” tutupnya. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.