Putusan Bawaslu Pringsewu: Jalan Bebas Kampanye di Tempat Ibadah untuk Semua Calon?

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu terkait kasus kampanye Sujadi di tempat ibadah yang dianggap tidak melanggar aturan.

“Keputusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi calon kepala daerah di seluruh Indonesia untuk berkampanye di tempat ibadah,” papar Satria Prayoga kepada berandalappung.com pada Jum’at (15/11/2024).

Satria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus kasus ini, mengingat sumber-sumber hukum di Indonesia mencakup hukum materil dan formil.

Hukum materil, seperti Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyediakan landasan filosofis, sementara hukum formil meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca Juga :  Emak emak di Tuba Rindu Program BMW dan Siap Dukung WinNata.

Putusan Bawaslu Pringsewu, kata Satria, dapat berfungsi sebagai yurisprudensi yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan calon kepala daerah lainnya.

Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran, Bawaslu berperan layaknya hakim (quasi peradilan). Karena itu, keputusan mereka memiliki implikasi hukum yang luas.

Jika Bawaslu Pringsewu menyatakan kampanye di tempat ibadah tidak melanggar aturan, maka keputusan tersebut berpotensi dijadikan landasan bagi calon-calon kepala daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Satria juga menyoroti kemungkinan kurangnya pemahaman komisioner Bawaslu terhadap Undang-Undang Pilkada dan aturan turunannya.

Baca Juga :  Heboh! Video Warga Terima Amplop Berisi Uang Yang Diduga Dari Timses Calon Bupati Arisandi

Menurutnya, latar belakang pendidikan yang tidak berfokus pada hukum dapat mempengaruhi pemaknaan terhadap unsur-unsur hukum yang mendasari kasus ini, termasuk motif dan niat dalam tindakan kampanye.

“Jika tindakan kampanye di tempat ibadah ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, hal tersebut dapat memberi sinyal bahwa kampanye di tempat ibadah dibolehkan. Ini menciptakan preseden baru di mana calon kepala daerah dapat memperkenalkan pasangan, visi-misi, dan program mereka di tempat ibadah,” ujarnya.

Dengan demikian, Satria berharap agar Bawaslu lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Ketua FMPB Jelaskan Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ijazah Aries Sandi Tidak Sinkron
MK Resmi Terima Gugatan Nanda-Anton, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Gugatan Paslon  Cabup Nanda – Anton Ke MK Memasuki Babak Baru, Kemenangan Aries Sandi – Supriyanto Bisa Dianulir?
Bikin Gaduh, Salah Satu Simpatisan Asri Minta Aries Sandi Klarifikasi Jika Benar Punya Ijazah
PDIP Tegas Menyikapi Upaya Provokasi Menjelang Kongres Partai
Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan
Akademisi Hukum Tata Negara Tegaskan MK dapat Batalkan Aries Sandi
Paslon Adilah Serahkan Berkas Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:01 WIB

Ketua FMPB Jelaskan Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ijazah Aries Sandi Tidak Sinkron

Jumat, 3 Januari 2025 - 22:22 WIB

MK Resmi Terima Gugatan Nanda-Anton, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Gugatan Paslon  Cabup Nanda – Anton Ke MK Memasuki Babak Baru, Kemenangan Aries Sandi – Supriyanto Bisa Dianulir?

Senin, 30 Desember 2024 - 13:53 WIB

Bikin Gaduh, Salah Satu Simpatisan Asri Minta Aries Sandi Klarifikasi Jika Benar Punya Ijazah

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:46 WIB

PDIP Tegas Menyikapi Upaya Provokasi Menjelang Kongres Partai

Berita Terbaru