Putusan Bawaslu Pringsewu: Jalan Bebas Kampanye di Tempat Ibadah untuk Semua Calon?

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu terkait kasus kampanye Sujadi di tempat ibadah yang dianggap tidak melanggar aturan.

“Keputusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi calon kepala daerah di seluruh Indonesia untuk berkampanye di tempat ibadah,” papar Satria Prayoga kepada berandalappung.com pada Jum’at (15/11/2024).

Satria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus kasus ini, mengingat sumber-sumber hukum di Indonesia mencakup hukum materil dan formil.

Hukum materil, seperti Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyediakan landasan filosofis, sementara hukum formil meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca Juga :  Gerakan Cinta Prabowo Deklarasi Dukung Mirza di Pilgub Lampung

Putusan Bawaslu Pringsewu, kata Satria, dapat berfungsi sebagai yurisprudensi yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan calon kepala daerah lainnya.

Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran, Bawaslu berperan layaknya hakim (quasi peradilan). Karena itu, keputusan mereka memiliki implikasi hukum yang luas.

Jika Bawaslu Pringsewu menyatakan kampanye di tempat ibadah tidak melanggar aturan, maka keputusan tersebut berpotensi dijadikan landasan bagi calon-calon kepala daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Satria juga menyoroti kemungkinan kurangnya pemahaman komisioner Bawaslu terhadap Undang-Undang Pilkada dan aturan turunannya.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Pilkada, WinNata Bentuk Satgas Anti Money Politik di 15 Kecamatan.

Menurutnya, latar belakang pendidikan yang tidak berfokus pada hukum dapat mempengaruhi pemaknaan terhadap unsur-unsur hukum yang mendasari kasus ini, termasuk motif dan niat dalam tindakan kampanye.

“Jika tindakan kampanye di tempat ibadah ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, hal tersebut dapat memberi sinyal bahwa kampanye di tempat ibadah dibolehkan. Ini menciptakan preseden baru di mana calon kepala daerah dapat memperkenalkan pasangan, visi-misi, dan program mereka di tempat ibadah,” ujarnya.

Dengan demikian, Satria berharap agar Bawaslu lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung
Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik
Pastikan Pengamanan Musda, Aprozi Alam Pimpin Rapat Persiapan Apel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:18 WIB

Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:04 WIB

NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung

Berita Terbaru