Prodewa Sebut Kewenangan Penyidik OJK Dalam UU PPSK Berpotensi Munculkan Korupsi Baru

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), M Fauzan Irvan, mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami menilai pasca di sahkannya uu ppsk ini akan menimbulkan kebingungan baru di ranah penegakan hukum. Tumpang tindih kewenangan akan membuat penegakan hukum di negeri ini semakin di pertanyakan kredibilitasnya” Ungkap Fauzan.

Dia menilai, negara ini tidak pernah serius melakukan koreksi terhadap instansi penegakan hukum yang ada.

Baca Juga :  Mantap, Futsal PWI Lampung U27 Taklukan Kalimantan Utara 6-0

“Negara dalam hal ini pembuat norma hukum tidak pernah melakukan koreksi serius terhadap penguatan fasilitas instansi penegakan hukum yang ada” Kata Fauzan.

“Malah membuat lembaga baru sebagai penegak hukum hal yg justru bertentangan dengan uu atau bahkan konstitusi yang berlaku” Sambung dia

Menurut Fauzan , Pelimpahan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal selain bertentangan dengan KUHP, UU Polri juga menjadi indikasi bahwa negara sedang membangun sebuah sistem kontrol keuangan yg korup.

“Tanpa ada pengawasan dan ikut sertanya lembaga lain dalam hal penyidikan tindak pidana keuangan. Maka dengn demikian bisa leluasa melakukan apasaja.” Tegas Fauzan.

Baca Juga :  HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila

Kemudian dia menyebutkan bahwa jika paradigma kebijakan nasional masih menganggap bahwa Pelibatan kepolisian dalam mengusut tindak pidana keuangan masih dianggap sebuah gangguan, Maka selamanya negara kita akan menghadapi para penjahat atau mafia di sektor keuangan.

“Justru kami menilai kita harus mengoptimalkan peran penyidik Polri dalam mengusut tindak pidana keuangan ini, bukan malah memberikan kewenangan penyidik kepada OJK. Polri kita sudah cukup kredibel dan canggih dalam melakukan penyidikan, Kolaborasi OJK-Polri selama ini cukup baik. Harusnya diperkuat bukan di pisahkan. tutup Fauzan dalam keteranganya.

Berita Terkait

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025
Peringati Hari Sungai Sedunia, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Gerakkan Aksi Hijau di Cisarua
Insan Holding Perkebunan Nusantara Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Upacaradan Donor Darah di PTPN IV PalmCoRegional V
Bedah Kontrak Bersama BGN Law Firm, PT CMN Wujudkan Tata Kelola Profesional Holding Perkebunan Nusantara
Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
Holding Perkebunan Nusantara melaluiPTPN I Regional 5 Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Jember
Holding Perkebunan Nusantara Dorong UMKM Naik Kelas, PTPN IV PalmCo Gelar PelatihanBusana Premium Berbasis Wastra
HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Peringati Hari Sungai Sedunia, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Gerakkan Aksi Hijau di Cisarua

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Insan Holding Perkebunan Nusantara Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Upacaradan Donor Darah di PTPN IV PalmCoRegional V

Selasa, 30 September 2025 - 10:57 WIB

Bedah Kontrak Bersama BGN Law Firm, PT CMN Wujudkan Tata Kelola Profesional Holding Perkebunan Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 08:55 WIB

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik

Berita Terbaru