Polres Way Kanan Tetap Supir Rosalia Indah Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2019 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan dan Kanitlaka Polres Way Kanan Ipda Indra Kirana melakukan ekpose lakalantas yang terjadi antara truk tangki dan bus rosalia indah pada hari senin tanggal 16 september 2019 sekitar pukul 14.45 wib lalu, di Jalinsum Km 229, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung .

Kronologis kejadian telah terjadi laka lantas antara ran bus rosalia indah warna biru kombinasi no.pol AD 1666 CF bermuatan sebanyak 36 orang yang berjalan dari arah blambangan umpu menuju martapura di jalur jalan tikungan menanjak berjalan dengan kecepatan tinggi hilang kendali berpindah jalur kekanan lalu keluar bahu jalan dan membanting stir kekiri namun kendaraan terbalik di jalur kanan jalan, pada saat bersamaan dari arah martapura menuju blambangan umpu datang ran truck tangki mitsubishi fuso warna orange kombinasi No.Pol BE 9291 YJ Bermuatan minyak cpo sehingga bertabrakan dan terjadi kecelakaan.

Lakalantas yang terjadi antara truk tangki vs bus rosalia ini menelan korban sebanyak 38 orang terdiri dari yang meninggal dunia 8 orang, luka berat 8 dan luka ringan 22 orang.

Dalam peristiwa tersebut, ada delapan korban meninggal dunia termasuk pengemudi ran truck tangki an. Marjoko (27) warga Jalan Imam Bonjol Metro Pusat Kota Metro.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil, Dirjen Bin Pemdes Beri Penghargaan Pemkab Tanggamus

“korban meninggal terdiri dari 7 laki-laki dan 1 orang perempuan. Semua jenazah sudah diketahui identitasnya dan dibawa oleh keluarga korban, dari RSUD Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Pasca kecelakaan untuk korban luka-luka setelah mendapatkan perawatan dari tim medis diperbolehkan kembali kerumah masing-masing. Namun saat ini masih ada satu korban luka ringan an. Sri Wulan (47) warga kelurahan leok 2 Kecamatan Diau Kabupaten Boul Prov. Sulawesi Tengah masih dalam perawatan di RS Antoni Baturaja, OKU, Sumsel.

Perkembangan hasil penyidikan terhadap pengemudi bus rosalia indah warna biru kombinasi No.Pol Ad 1666 Cf, an. Amin syaifudin (49) warga Kelurahan Kuto Winangun Lor Kecamatan Tingkat Kota Salatiga, selaku sopir patut diduga melanggar pasal 310 ayat (4), (3) dan (2) undang – undang republik indonesia no.2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan luka ringan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara .

Saat ini terhadap Amin Syaifudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Way Kanan dengan surat Perintah Penahanan Sp.Han/ 01/ Laka/ IX/2019/ Ll pada selasa tanggal 18 september 2019.

Baca Juga :  LSM LAI Akan Melaporkan Mantan PJ Kades Penengahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019

Berdasarkan surat perintah pengambilan urine nomor : Sprint – PU /01/IX/2019/ Lantas pada selasa ( 17/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib, Satlantas bersama Satres Narkoba Polres Way Kanan juga sempat melakukan tes urine kepada amin namun tidak terindikasi dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang hasilnya negatif.

Upaya lain dari Unit Laka Satlantas Polres Way Kanan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan telah melakukan pemeriksaan 1 orang ahli waris di metro lampung tengah dan masih ada 7 lagi yang belum kita mintai keterangan dengan saksi berdomisli ada di jawa timur 6 orang dan 1 orang di jawa tengah.

Petugas juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri blambangan umpu untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, melakukan koordinasi dengan dinas pekerjaan umum kab. Way kanan untuk mencari tahu pelaksana proyek perbaikan jalan lintas sumatera km 229 kampung way tuba kec. Way tuba kab. Way kanan

Selain itu, telah mengirimkan surat kepada ATPM (agen tunggal pemegang merek) hino dan mitsubishi untuk mengirimkan teknisi sebagai saksi ahli mekanik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru