Polda Lampung Akan Panggil MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor MT, Subdit 5 cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sudah sampai pada keterangan para ahli.

“Saat ini kami sedang meminta keterangan ahli, baru yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap terlapor mas,” jelas Kompol Rahmad Mardian, KaSubdit 5 cyber Crime Polda Lampung kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, Polda Lampung akan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik Terhadap ketua PCNU tersebut hingga tuntas.

“Kita usut hingga tuntas kasusnya, Minggu depan kita akan periksa terlapor,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melalui kuasa hukum nya Gunawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook MT ke Polda Lampung.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal Pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Gunawan, MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Gunawan menambahkan tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (*/SB)

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52
MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Tokoh Adat Pepadun Kecam Unggahan Facebook Diduga Lecehkan Adat, Paksi Lima Pubian Bukkukjadi Keluarkan Pernyataan Sikap
Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Berita Terbaru