Polda Lampung Akan Panggil MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor MT, Subdit 5 cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sudah sampai pada keterangan para ahli.

“Saat ini kami sedang meminta keterangan ahli, baru yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap terlapor mas,” jelas Kompol Rahmad Mardian, KaSubdit 5 cyber Crime Polda Lampung kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, Polda Lampung akan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik Terhadap ketua PCNU tersebut hingga tuntas.

“Kita usut hingga tuntas kasusnya, Minggu depan kita akan periksa terlapor,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melalui kuasa hukum nya Gunawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook MT ke Polda Lampung.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal Pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Gunawan, MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Gunawan menambahkan tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (*/SB)

Berita Terkait

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB