Polda Lampung Akan Panggil MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor MT, Subdit 5 cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sudah sampai pada keterangan para ahli.

“Saat ini kami sedang meminta keterangan ahli, baru yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap terlapor mas,” jelas Kompol Rahmad Mardian, KaSubdit 5 cyber Crime Polda Lampung kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, Polda Lampung akan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik Terhadap ketua PCNU tersebut hingga tuntas.

“Kita usut hingga tuntas kasusnya, Minggu depan kita akan periksa terlapor,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melalui kuasa hukum nya Gunawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook MT ke Polda Lampung.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal Pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Gunawan, MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Gunawan menambahkan tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (*/SB)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah
AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional
PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:43 WIB

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58 WIB

AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:37 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Berita Terbaru