Daerah  

Pj Bupati Tubaba Resmi tetapkan Perda RTRW 2023-2043

 

TUBABA( SB) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 akhirnya resmi ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda RTRW tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba Ir. Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Hal ini didasarkan dengan adanya pemberian Nomor Register oleh Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8023/OTDA tangga 21 November 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Tubaba 2023-2043 ini telah dinantikan pihaknya sejak lama dan melalui proses yang cukup panjang.

“Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini telah melalui proses panjang, yakni kurang lebih selama lima tahun yang diawali dengan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Tahun 2017, kemudian dilanjutkan mulai dari penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW,” ungkap Budi.

“Muatan Perda RTRW Kabupaten Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal,” tambahnya.

RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasalnya, jelas Budi, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW,” jelasnya.

Budi menambahkan, terbitnya produk hukum daerah berupa Perda Kabupaten Tubaba Nomor 3 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043 untuk 20 tahun kedepan, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya di Tubaba,” pungkasnya.(Lm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.