Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025), terus menyisakan tanda tanya. Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membebaskan para pengurus HIPMI yang positif narkoba tanpa proses penyidikan dan sidang pengadilan dinilai janggal.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati, menilai langkah BNNP Lampung itu berpotensi menabrak aturan.

“Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi memang prosedur yang sah. Tapi rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Putri menegaskan, dasar pelepasan dengan berpedoman pada SEMA 04 Tahun 2010 justru patut dipertanyakan. Sebab, aturan itu tidak bisa mengesampingkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Menurutnya, keputusan akhir terhadap status pelaku narkoba berada di tangan hakim, bukan BNN.

Baca Juga :  Oknum Petugas PLN Duduga Asal Cabut KWH

“BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada tujuh lembaga yang wajib dilibatkan dalam asesmen rehabilitasi, dan itu harus dijalankan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sisa tujuh butir ekstasi dari total 20 yang dibeli. Sejumlah orang yang diamankan bahkan mengakui penggunaan narkoba. Menurut Putri, kondisi tersebut sudah cukup menjadi bukti permulaan.

“Kalau bukti permulaan sudah cukup, penegakan hukum mestinya dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun media, 12 orang digelandang dari karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka terdiri dari 7 pria dan 5 wanita pemandu lagu (PL). Namun, BNNP Lampung hanya merilis 11 nama: 6 pria dan 5 wanita. Sementara, satu orang berinisial BRT, pemilik tas berisi ekstasi, disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Daftar Nama yang Diamankan BNNP Lampung:

  1. M Randy Pratma (35), Wiraswasta, warga Sukarame, Bandar Lampung.
  2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), Karyawan swasta, warga Kemiling, Bandar Lampung.
  3. Riga Marga Limba (34), Wiraswasta, warga Jakarta Selatan.
  4. William Budionan (34), Wiraswasta, warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
  5. Septiansyah (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
  6. Sipa Fauziah (24), warga Lampung Utara.
  7. Agnes Tirtaning Widyasari (26), warga Lampung Timur.
  8. Febi Wulan Antika (24), warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
  9. Novia Chairani Safitri (24), warga Banyumas, Jawa Tengah.
  10. Triyani alias Sasa (24), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
  11. Zikri Chandra Agustia (41), karyawan swasta, warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Berita Terkait

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
HIPMI Lampung Dihantam Skandal Narkoba, Reputasi Mantan Ketua Jadi Taruhan
Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak
Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI

Berita Terbaru

HEADLINE

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:37 WIB

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 76.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Berita

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:30 WIB