Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025), terus menyisakan tanda tanya. Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membebaskan para pengurus HIPMI yang positif narkoba tanpa proses penyidikan dan sidang pengadilan dinilai janggal.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati, menilai langkah BNNP Lampung itu berpotensi menabrak aturan.

“Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi memang prosedur yang sah. Tapi rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Putri menegaskan, dasar pelepasan dengan berpedoman pada SEMA 04 Tahun 2010 justru patut dipertanyakan. Sebab, aturan itu tidak bisa mengesampingkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Menurutnya, keputusan akhir terhadap status pelaku narkoba berada di tangan hakim, bukan BNN.

“BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada tujuh lembaga yang wajib dilibatkan dalam asesmen rehabilitasi, dan itu harus dijalankan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sisa tujuh butir ekstasi dari total 20 yang dibeli. Sejumlah orang yang diamankan bahkan mengakui penggunaan narkoba. Menurut Putri, kondisi tersebut sudah cukup menjadi bukti permulaan.

“Kalau bukti permulaan sudah cukup, penegakan hukum mestinya dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun media, 12 orang digelandang dari karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka terdiri dari 7 pria dan 5 wanita pemandu lagu (PL). Namun, BNNP Lampung hanya merilis 11 nama: 6 pria dan 5 wanita. Sementara, satu orang berinisial BRT, pemilik tas berisi ekstasi, disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Daftar Nama yang Diamankan BNNP Lampung:

  1. M Randy Pratma (35), Wiraswasta, warga Sukarame, Bandar Lampung.
  2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), Karyawan swasta, warga Kemiling, Bandar Lampung.
  3. Riga Marga Limba (34), Wiraswasta, warga Jakarta Selatan.
  4. William Budionan (34), Wiraswasta, warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
  5. Septiansyah (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
  6. Sipa Fauziah (24), warga Lampung Utara.
  7. Agnes Tirtaning Widyasari (26), warga Lampung Timur.
  8. Febi Wulan Antika (24), warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
  9. Novia Chairani Safitri (24), warga Banyumas, Jawa Tengah.
  10. Triyani alias Sasa (24), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
  11. Zikri Chandra Agustia (41), karyawan swasta, warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Berita Terkait

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun
Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi
Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran
Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:08 WIB

Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:39 WIB

Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:07 WIB

Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman

Berita Terbaru