Opini  

Peran Serta Tantangan Pemuda dan Pemerintah

Oleh: NURUL AZMI, S.E.

UU RI NO 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN Bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam menghantarkan Bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, Bersatu dan berdaulat.

Dapat kita lihat didalam UU di atas tentang kepemudaan Kita sebagai Pemuda sudah sewajibnya mengetahui apa Hak dan Kewajiban kita sebagai Pemuda demi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara “kabupaten pesawaran”.

Jangan sampai kita sebagai Pemuda terbuai dan terlena oleh kemajuan jaman saat ini contohnya kemajuan teknologi (media sosial) dan gaya hidup, karena sejatinya semakin maju atau modern suatu jaman maka semakin besar pula tantangan kita dalam menghadapi jaman tersebut.
Pemuda diharapkan untuk menjadi “change agent” yaitu pihak yang mendorong terjadinya transformasi dunia ini kearah yang lebih baik melalui efektivitas, perbaikan dan pengembangan.

Berbicara tentang pemuda,Salah satu daerah yang berada di Indonesia yaitu kabupaten pesawaran provinsi Lampung.

Kabupaten yang memiliki 11 kecamatan dan 144 desa, jumlah penduduknya mencapai 546.160 jiwa dengan luas wilayah 2.243.51 km`2 dan sebaran penduduk 243 jiwa/Km2 (BPS PESAWARAN)

Kabupaten yang terkenal memiliki akan kayanya sumber daya alam “SDA” yang sangat melimpah ini, Memiliki banyak pemuda pemudi yang berprestasi di berbagai bidang Mulai dari bidang , kepeloporan pemuda, agama, adat dan budaya serta olahraga.
Dengan banyaknya prestasi yang sudah diraih oleh para pemuda sehingga mempunyai efek positif bagi kabupaten pesawaran, karena sudah mengharumkan nama baik kabupaten Andan jejama.

Sudah sepantasnya pemerintah kabupaten pesawaran memberikan sebuah penghargaan khusus kepada pemuda yang memiliki prestasi demi memotivasi para pemuda lainnya untuk lebih meningkatkan kualitas prestasi mereka dan hal tersebut sudah tertuang di dalam ‘UU NO 40 TH 2009 BAB V PASAL 21’
“Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan”

Namun mustahil pemuda pemudi kabupaten pesawaran akan memiliki potensi berprestasi ketika prasarana dan sarana serta support dari pemerintah sangat minim

Hal tersebut pun sudah tertuang dalam UU kepemudaan Bab X pasal 35 ayat 1
” Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan”.

Di tahun 2020 ini kabupaten pesawaran “bumi Andan jejama”
Akan menyelenggarakan Pilkada atau pemilihan Bupati dan wakil Bupati,
Sudah dipastikan akan banyak tokoh yang “berlaga” atau beradu politik di momentum pilkada tersebut.
Kami barisan para pemuda siap mengawal pesta demokrasi yang akan kita lalui nanti di tahun 2020.

kami para pemuda pesawaran sangat mengharapkan lahirnya sosok pemimpin yang peka akan keberadaan para pemuda di kabupaten pesawaran ini,
“Dan kami pun siap mengambil keputusan dan kebijakan atau sikap yang pastinya tidak bertentangan dengan hukum, ketika pemimpin kami sudah keluar koridor pembangunan atau menyimpang sehingga dapat membuat bobrok nya Kabupaten Pesawaran”

(Suprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.