Peneliti PRODEWA Syamsul Ma’arief : Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG(SB) – Peneliti Progressive Democracy Watch (PRODEWA) Syamsul Ma’arief meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor, melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pembebasan bersyarat bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia. Pembebasan narapidana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (kompas.com, 01/04/2020).

Menurut Syamsul Maarief, pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut dapat memperburuk persepsi publik atas upaya penegakan hukum, utamanya terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polres Dan Dinkes Way Kanan Berikan Pengobatan Gratis

“Presiden diharapkan dapat konsisten dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menolak secara tegas rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut,” kata Syamsul Ma’arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/04/2020).

Syamsul mengemukakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bermaksud turut membebaskan narapidana koruptor bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, dirasa belum cukup darurat dan mendesak.

“Infonya, di dalam lembaga permasyarakatan narapidana kasus korupsi, tidak ditemukan narapidana yang tinggal secara berdesakan sebagaimana halnya narapidana pada kasus pidana umum,” ujar Syamsul Ma’arief.

Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengurangi risiko penularan wabah virus corona tersebut, dibandingkan dengan harus memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor.

Baca Juga :  Qudrotul: tegaskan kepada Para Kakam Terpilih agar patuhi Norma - Norma dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya dengan cara penyediaan fasilitas tambahan untuk mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas lapas, hingga peningkatan atas pembatasan aktivitas sosial,” tutur Syamsul.

Maka diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan kebijakan terkait, ungkap Syamsul, serta tetap melakukan kajian secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

“Narapidana koruptor berbeda dengan narapidana umum lainnya. Sebagaimana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Oleh karena itu, perlu kajian hukum lebih mendalam untuk menyikapi rencana tersebut,” tandas Syamsul.(*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur
PTPN IV PalmCo Regional VII, Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, Sabet Penghargaan Responden Terbaik BI Sumsel
Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta
Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal
Hari Kedua AI Xperience Summit 2025, Booth INEMI Jadi Magnet Dunia Teknologi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Kamis, 27 November 2025 - 07:34 WIB

Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 15:13 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur

Senin, 17 November 2025 - 12:41 WIB

PTPN IV PalmCo Regional VII, Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, Sabet Penghargaan Responden Terbaik BI Sumsel

Sabtu, 8 November 2025 - 09:20 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta

Berita Terbaru