Pemprov Lampung Meminta PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung dan Dinas terkait  Melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama Gubernur Lampung.

Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung  pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.

Terkait PPDB tersebut diminta memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.

Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 14 November 2025 - 22:10 WIB

Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 November 2025 - 22:09 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Berita Terbaru