Pemprov Lampung Himbau Warga Tidak Lakukan Salat Tarawih di Masjid

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Banyaknya kasus penyebaran Virus Corona, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghimbau umat muslim tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid. Menurutnya shalat tarawih bisa dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor: 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung.

“Surat edaran hari ini sudah kami kirim ke Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan ibadah ramadhan ditengah pandemi Covid-19, harapannya semua bisa menerapkan hal tersebut, dalam mengambil keputusan ini kami sudah melalui dan arahan dari para tokoh dan semua pemuka agama untuk melakukan ibadah dirumah masing-masing,” kata wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Kamis (23/4/2020).

Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, Pemprov mengingatkan Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Karena itu harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

Kedua, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dilakukan cara mendorong semua umat beragama melakukan solidaritas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas atau majelis agama masing-masing.

Baca Juga :  Soal Pajak Alat Berat, KPK Nilai Arinal Lambat

Lalu, memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat, tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan serta penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Terakhir, semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

Pada poin ketiga, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah dilakukan dengan beberapa cara, Salat tarawih, sahur, berbuka puasa, tadarus Alquran dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.

Kemudian, untuk pelaksanaan peringatan nuzulu quran, sahur on the road, buka puasa bersama ditiadakan. Lalu, masyarakat diminta juga tidak melakukan iktikaf berkelompok di tempat ibadah.

Pelaksanaan salat idul fitri yang biasanya secara berjemaah di masjid atau lapangan, pada tahun ini ditiadakan. Masyarakat pun diminta agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan safari ramadan, takbiran keliling, pesantren kilat dan halal bihalal kecuali melalui media sosial.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Distribusikan Bantuan Kemensos

Keempat, dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara: bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat ramai.

Selanjutnya, memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau mushola untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan pada saat pengumpulan/penerimaan ZIS.

Lalu, penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara menukar kupon. Proaktif melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Kelima, Pemprov juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumahnya masing-masing. Termasuk perantauan juga diminta tidak mudik.

Keenam, masyarakat harus menyikapi pandemic Covid-19 dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketujuh, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian, terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB