Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang. Rabu (06/7/2025)

Aturan ini mencakup berbagai bentuk reklame pemerintah, seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.

Edaran ini mengikat seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja mereka dalam hal publikasi di media luar ruang. Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa :

1. Melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Hutan

2. Penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah agar tidak mencantumkan
foto pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah), diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.

3. Desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.

Penggantian ini bertujuan untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik. Dengan tidak mencantumkan foto pimpinan, pemerintah ingin mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari personifikasi informasi pemerintah. Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah kerap disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya dengan logo resmi, informasi publik menjadi lebih objektif dan profesional.

Baca Juga :  Nuril Anwar Edukasi Pencegahan Narkoba ke Masyarakat Pesibar

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi akan disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu.

Langkah ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi, bukan pada figur atau wajah tertentu. Dengan begitu, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan.

Terkait dengan Surat edaran Gubernur tersebut  Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh dan dampak positif dalam publikasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi lampung yang lebih substantif dan objektif.

“Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan lebih menekankan informasi tentang program-program prioritas pemerintah, capaian kinerja dan informasi untuk publik, Gubernur berharap masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial, bukan hanya menampilkan figur semata” ungkap Ganjar Jationo.

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru