Pemprov dan DPRD Lampung Warning Perusahaan Tak Patuh Harga Singkong Rp1.400 Bakal Disanksi Hukum

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan ribuan petani singkong di Lampung, akhirnya menyepakati harga singkong tetap dengan harga Rp1.400 perkilogram, dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.

Kesepakatan tersebut ditemui, setelah ribuan petani singkong demo di Kantor DPRD dan Pemprov Lampung sejak Senin (13/1/2025) pagi hingga sore hari, setelah sempat bersitegang hingga terjadi kericuhan pada saat rapat bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, ada sejumlah poin tambahan yang diminta para petani, diantaranya para perusahaan yang tidak menyepakati surat kesepakatan bersama (SKB) terkait harga tersebut, akan dilakukan tindakan sanksi tegas sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024, Kostiana Ingatkan Kembali Nilai-nilai Ideologi Pancasila

“Iya sudah disepakati, bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Giri Akbar.

Kemudian ada juga pembinaan petani, monitoring harga, dan pelaksanaan tera ulang timbangan disetiap lapak dan ada juga hilirisasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengungkapkan, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera menyebarluaskan keputusan tersebut, kepada seluruh perusahaan di Lampung.

Baca Juga :  Masyarakat Dua Desa Ini Keluhkan Jalan Tani dan Listrik ke Aribun

“Kami minta keputusan ini mulai diberlakukan besok, kalau pemerintah tidak sanggup, biar kami yang sampaikan langsung, karena mereka itu mitra kami,” ungkap Dasrul Aswin.

Sebelumnya, para petani menuntut kesepakatan yang telah dibuat agar segera diterapkan, karena saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, karena mengaku belum menerima surat edaran dari Pj Gubernur Lampung.(*).

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
PSU Pilkada Pesawaran, Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil KPU dan Bawaslu
Terus Tebar Kebaikan, Setiap Sehari Aribun Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:46 WIB

Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai

Berita Terbaru