Pemkab Lampung Tengah dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung Samsudin.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung I Made Suarjaya saat menyambangi kantor DPRD Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Dalam surat edaran itu disebutkan harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di depan kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Senin (13/1/2025) lalu.
Suarjaya mengatakan, dari hasil penelusuran pansus, tidak ada satu pun perusahaan tapioka di Lamteng yang menaati SE tersebut. Menurutnya, itu merupakan bukti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lamteng kurang serius dalam menyikapi SE tersebut.
“Saya kecewa karena temuan kami di lapangan diperburuk dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang menyatakan sampai hari ini pihaknya belum terima surat edaran.
Artinya kan mereka tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah,” kata Suarjaya.Suarjaya mengaku miris dengan sikap Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) yang tidak peka.
Apalagi alasannya karena administrasi belum selesai. Suarjaya menilai, Lampung Tengah punya potensi produksi singkong yang cukup besar.
Sementara saat ini petani mengeluhkan harga jual yang tidak sesuai.Padahal, terus dia, dalam kondisi mendesak itu, Pj Gubernur Lampung Samsudin sudah menerbitkan surat edaran.
Kondisi ini pun diperparah dengan adanya temuan pansus terkait puluhan ton singkong hasil panen di Lampung Tengah yang tidak bisa terjual karena perusahaan masih menerapkan harga Rp 1.000 per kilogramnya.
Suarjaya pun meminta DKPTPH bersikap tegas kepada perusahaan yang ada di Lampung Tengah supaya mau menerapkan harga singkong yang sudah disepakati, yakni Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
“Sejauh ini saya menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui DKPTPH sangat tidak serius untuk memperjuangkan nasib petani singkong. Ini sudah menjadi isu nasional loh.
Kok dengan seenaknya DKPTPH menjawab bahwa belum terima surat. Harusnya proaktif dan sigap menyelesaikan kendala administrasi tersebut,” tambahnya.
Menanggapinya, Kepala DKPTPH Lampung Tengah Jumali mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.Namun, ia belum bisa bertindak karena belum menerima data harga pokok penjualan (HPP) singkong. (*)