Pemkab Lamteng Dinilai Tak Serius Tindak Lanjut SE No.7 Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lampung Tengah dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung I Made Suarjaya saat menyambangi kantor DPRD Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).

Dalam surat edaran itu disebutkan harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di depan kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Senin (13/1/2025) lalu.

Suarjaya mengatakan, dari hasil penelusuran pansus, tidak ada satu pun perusahaan tapioka di Lamteng yang menaati SE tersebut. Menurutnya, itu merupakan bukti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lamteng kurang serius dalam menyikapi SE tersebut.

Baca Juga :  Budiman Turun ke Dapil, Serap Aspirasi Warga

“Saya kecewa karena temuan kami di lapangan diperburuk dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang menyatakan sampai hari ini pihaknya belum terima surat edaran.

Artinya kan mereka tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah,” kata Suarjaya.Suarjaya mengaku miris dengan sikap Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) yang tidak peka.

Apalagi alasannya karena administrasi belum selesai. Suarjaya menilai, Lampung Tengah punya potensi produksi singkong yang cukup besar.

Sementara saat ini petani mengeluhkan harga jual yang tidak sesuai.Padahal, terus dia, dalam kondisi mendesak itu, Pj Gubernur Lampung Samsudin sudah menerbitkan surat edaran.

Kondisi ini pun diperparah dengan adanya temuan pansus terkait puluhan ton singkong hasil panen di Lampung Tengah yang tidak bisa terjual karena perusahaan masih menerapkan harga Rp 1.000 per kilogramnya.

Baca Juga :  Mardiana Serap Aspirasi Warga Lampura

Suarjaya pun meminta DKPTPH bersikap tegas kepada perusahaan yang ada di Lampung Tengah supaya mau menerapkan harga singkong yang sudah disepakati, yakni Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

“Sejauh ini saya menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui DKPTPH sangat tidak serius untuk memperjuangkan nasib petani singkong. Ini sudah menjadi isu nasional loh.

Kok dengan seenaknya DKPTPH menjawab bahwa belum terima surat. Harusnya proaktif dan sigap menyelesaikan kendala administrasi tersebut,” tambahnya.

Menanggapinya, Kepala DKPTPH Lampung Tengah Jumali mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.Namun, ia belum bisa bertindak karena belum menerima data harga pokok penjualan (HPP) singkong. (*)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
PSU Pilkada Pesawaran, Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil KPU dan Bawaslu
Terus Tebar Kebaikan, Setiap Sehari Aribun Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:46 WIB

Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Dukung Peluncuran SP2D Online Melalui SIPD-RI

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:44 WIB