JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI telah mengadakan pertemuan penting pasca-rapat paripurna DPR RI yang membahas kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang dengan penerapan secara selektif.
Kenaikan PPN ini akan difokuskan pada barang-barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Ketua Komisi 11 DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada masyarakat kecil. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa perbankan, dan pelayanan umum tetap tidak dikenakan PPN. Pemerintah masih mempelajari penerapan tarif PPN yang tidak satu tarif untuk masa depan,” ujar Misbakhun.
Selain kebijakan PPN, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas ilegal yang selama ini tidak terdeteksi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Mensesneg menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan budaya baru yang sedang dibangun oleh Presiden bersama DPR. “Setiap masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui DPR akan direspons secepatnya. Ini adalah bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan akomodatif,” ungkapnya.
Dengan pendekatan selektif ini, pemerintah berharap kebijakan kenaikan PPN dapat memberikan kontribusi positif pada pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.