Bandar Lampung – Sejarah baru tercatat di Sai Bumi Ruwa Jurai. Untuk pertama kalinya, seorang gubernur Lampung diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekaligus rumah pribadinya digeledah. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjadi nama pertama yang mengalami hal tersebut. Publik pun menyebutnya sebagai momen “pecah telor” dalam penegakan hukum, karena sejak era Oemarsono, Sjachroedin Z.P., hingga M. Ridho Ficardo, tak ada satupun gubernur Lampung yang pernah menjalani proses serupa.
Penggeledahan berlangsung Rabu (3/9/2025) di rumah pribadi Arinal yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dari operasi itu, penyidik Kejati menyita berbagai aset mewah dengan nilai total lebih dari Rp38,5 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan barang-barang yang disita di antaranya: tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram emas batangan senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp28 miliar.
“Hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang berharga. Jika ditotal, seluruh aset mewah yang disita mencapai Rp38,5 miliar lebih,” kata Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Arinal diperiksa intensif di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai sekitar Rp266 miliar.
Menurut Armen Wijaya, hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi yang datang memenuhi panggilan pada Kamis siang. “Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana senilai 17,2 juta dolar AS itu, dan dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Namun, Arinal Djunaidi punya versi berbeda. Ia membantah adanya penggeledahan maupun penyitaan aset di rumahnya. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” tegas Arinal saat ditanya wartawan.
Meski begitu, ia mengakui dirinya diminta klarifikasi soal dana PI 10 persen oleh penyidik. “Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya. Arinal juga menambahkan bahwa dana PI 10 persen tersebut ditempatkan di Bank Lampung, bukan di rekening pribadinya.
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan status hukum Arinal Djunaidi. Fakta bahwa penyitaan versi Kejati terjadi, sementara bantahan datang dari pihak Arinal, membuat publik menanti kelanjutan kasus ini. Sejarah baru sudah tercatat, tapi apakah “pecah telor” ini akan berlanjut ke meja hijau atau berhenti di ruang penyidikan, waktu yang akan menjawab. (*)