Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan Pilkada ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

WAY KANAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden, resmi membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah menghadapi berbagai kendala, salah satunya kesulitan dalam mencari saksi yang bersedia memberikan kesaksian dalam sidang.

Resmen Kadapi menjelaskan, alasan utama pembatalan gugatan tersebut adalah adanya ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi saksi. “Masyarakat takut untuk menjadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, dan pimpinan mereka,” kata Resmen pada Selasa, 10 Desember 2024.

Keputusan ini juga dibenarkan oleh Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, yang mengonfirmasi bahwa Paslon Resmen dan Cik Raden tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada. “Paslon di Way Kanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” ujar Hermansyah.

Dengan pembatalan gugatan tersebut, Hermansyah menyebutkan bahwa hingga saat ini, hanya ada lima pasangan calon di Lampung yang tetap mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Berikut daftar Paslon yang mengajukan gugatan:

1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda
Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri

2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah, dan Shinta Permata Sari Halim

3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh
Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani

4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar
Kuasa Pemohon: Putra

5. Pesawaran: Paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali
Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin

Dengan demikian, meski Paslon di Way Kanan memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan, proses Pilkada di sejumlah kabupaten lainnya masih berlangsung dengan beberapa pasangan calon yang memilih untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung
Anggota DPRD Lampung Sidak SPBU Seputih Jaya
Hanifal Sesalkan Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di Tulang Bawang
Kostiana Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:58 WIB

Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:13 WIB

DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung

Berita Terbaru