Pansus LHP BPK Gelar Rapat Perdana

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar rapat Perdana Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, soroti tiga poin penting. Diantaranya, DBH, PAD, Devisit.

“Baru saja kita selesai rapat perdana bersama Ketua Tim TAPD beserta jajarannya. Hasilnya, yang kami soroti dan sangat krusial tentang rekomendasi BPK ada tiga. Yaitu, persoalan DBH 1 triliun lebih, PAD, dan Devisit,” kata Ketua Pansus LHP BPK, Budiman AS, usai memimpin rapat. Selasa (21/05/2024).

Besok, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan Pansus akan melakukan pendalaman, dengan memanggil masing-masing OPD. Untuk mempertanyakan lebih dalam soal sejumlah persoalan yang terjadi.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Lampung Bimtek di Jakarta

“Khusus untuk DBH, saya tegaskan Pansus akan memanggil Pemda dalam hal ini masing-masing Kepala Daerah dalam waktu dekat. Kita akan pertanyakan secara langsung ada apa ini,” ungkapnya.
Tujuannya, kata Ketua DPC Demokrat Kota  Bandar Lampung itu mengaku pemanggilan Kepala Daerah tersebut untuk mensinkronisasi persoalan yang ada. Sesuai data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita akan panggil masing-masing Kepala Daerah pada 28 Mei,” tegas Budiman.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus, Mirzali menegaskan pemanggilan Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka mengkonfirmasi dan dalami tentang DBH. Sebab, ada perbedaan pandangan yang sangat prinsip antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Komisi IV Dorong PLN Tanggulangi Gangguan Listrik

“Pemerintah Provinsi menganggap menyerahkan uang ke Kabupaten/kota itu sebagai kebaikan hati. Itu bahasa mereka (Provinsi),” kata Mirzali.

Padahal, lanjut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu. Menurut pandangan Pansus LHP BPK adalah salah. Karena, DBH merupakan Dana Bagi Hasil, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

“Inikan sangat prinsip, jadi. Untuk mengatasi perbedaan pandangan tersebut akan memanggil Pemerintah Kabupaten/kota secara langsung,” imbuhnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Lampung Dorong Pertumbuhan UMKM di Desa 3T
DPRD Tubaba Gelar rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Busroni, SH Dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa Pimpinan Definitif DPRD Tubaba.
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Dedi Wahyudi Siap Bekerja Dengan Hati
DPRD Tubaba Lantik dan Sumpah 35 anggota Terpilih.
Tinjau Persiapan HUT RI di Kota Baru, Ini Kata Hendri Atmajaya
Bertemu Budi Arie Setiadi, RMD Dorong Digitalisasi Pembangunan Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung Dorong Pertumbuhan UMKM di Desa 3T

Kamis, 21 November 2024 - 23:24 WIB

DPRD Tubaba Gelar rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025

Kamis, 21 November 2024 - 23:19 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Busroni, SH Dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa Pimpinan Definitif DPRD Tubaba.

Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:56 WIB

Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Dedi Wahyudi Siap Bekerja Dengan Hati

Berita Terbaru