Lampung Selatan (SB) – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ini, istilah kedokteran jiwanya adalah psikotik atau psikosis.
Merasa prihatin dengan ODGJ yang terkesan luput dari perhatian pemerintah, Saepunnaim sebagai Ketua Umum LPKSM GML memberikan tanggapan
Apakah Kita Manusia? Dimana tanggung jawab Negara? Dimana Nilai-nilai Kemanusiaan? Perlukah Menunggu Pertanyaan Tuhan Kelak Di akhirat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang, banyak diduga Psikosis di temui di jalanan di seputaran Lampung Selatan bahkan pernah saya pribadi melihat Jelas ODGJ perempuan di seputaran Gor way handak jerit-jerit telanjang mengganggu ketertibanketertiban,” Jelas Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi
Sangat mungkin, jumlah psikotis akan semakin meningkat, mengingat penderita depresi dan stres juga meningkat tajam dan lampung selatam sebagai pintu gerbang sumatra kadang menjadi area hilir mudik para ODGJ yang terbawa hilir mudik kendaraan.
Bila penderita depresi tidak segera diatasi di Lampung Selatan maka lambat laun si penderita akan meningkat statusnya menjadi psikotis. Di antara psikosis, sebagian bertindak merugikan orang lain, seperti memukul badan mobil atau menghalangi jalan.
Dinsos dinkes sebagai kepanjangan tangan seharusnya berkepentingan dengan orang-orang yang berkeliaran di jalan. Para psikotis itu tanggung jawab Dinkes (Dinas Kesehatan).
Masyarakat sering menyamakan gelandangan dengan orang yang sakit jiwa padahal Kalau gelandangan, memang urusan dinsos. Tapi, kalau orang sakit jiwa di jalanan adalah tanggung jawab Dinkes untuk merawat mereka di RSJ.
“Saya berharap alur penanganan lain yang sudah di lakukan di kabupaten lampung selatam sebagai perwujudan nilai keadaban menjaga nilai-nilai kemanusiaankemanusiaan,” Harapnya.
Dinsos dan Dinkes tidak punya wewenang penuh dalam melakukan razia, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinkes dan Tramtib Atau SatpolPP mereka lalu akan memilah mana orang yang psikosis, mana orang gelandangan.
Orang-orang yang psikotis akan ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan yang lainnya, seperti anak jalanan, pengemis, dan lain-lain ditangani Dinas Sosial.
Bila orang psikosis sudah sembuh setelah dirawat oleh Dinkes maka dia akan dinamai eks-psikotis orang-orang eks-psikotis inilah nanti yang akan dibina Dinsos di rujuk ke Panti Tuna Laras sebelum mereka kembali ke masyarakat atau keluarganya.
Para eks-psikosis ini akan diajari belajar hidup dengan orang lain, bertetangga, dan di bekali dengan keterampilan untuk membina mereka.
Dinsos bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia keberadaan orang-orang Tunalaras ini dilindungi UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan di kasih edukasi kepada masyarakat untuk menerima kembali orang-orang eks-psikotis.
“Itulah harapan saya agar alur penanganan ODGJ Dan Gelandangan di lampung selatan di manusiakan penuh tanggung jawab oleh pemangku kebijakan agar kita tidak lagi mendengar ODGJ terlantar dan meninggal dunia dengan tragis,” Tutupnya. (***)