Masuk Unila Bayar 100 sampai 350 Juta?

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Ditetapkannya Rektor, Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai tersangka, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.

Dari hasil pengumpulan uang Mualimin mengirimkan ke KRM sebanyak 603. “KRM telah menggunakan Rp575 juta, selain itu dari Budi Sutomo dan M Basri dari hasil pengumpulan sebanyak Rp4,4 miliar,” ucapnya.

KPK Minta Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Dievaluasi

Modus Suap tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. “kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader kedepan dapat mencegah terjadinya korupsi, dengan kejadian ini kita tidak memiliki harapan,” ujarnya.

Sehingga KPK mendorong perbaikan sistem dan tatakelola penyelanggara pendidikan. “Mulai dari rekrutmen, KPK menilai Penerimaan Jalur Mandiri Kurang terukur, transparan dan kurang kepastian, sehingga menjadi celah tindak pidana kerupsi, kedepannya harus diperbaiki agar masyarakat bisa ikut mengawasi, semoga kejadian ini kejadian terakhir,” ucapnya.

Berita Terkait

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V
Mentan Soroti Harga Minyak Goreng, Holding Perkebunan Nusantara Jaga Pasokan dan Harga MinyaKita Selama Ramadhan
PTPN IV Perkuat Tata Kelola, Bangun Budaya Pengendalian Internal Laporan Keuangan
Kabel WiFi Diduga Jadi Penyebab Pengendara Terjatuh di Lampura, ITN Lampung Selesaikan Secara Kekeluargaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 20:19 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V

Berita Terbaru