Masuk Unila Bayar 100 sampai 350 Juta?

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Ditetapkannya Rektor, Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai tersangka, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga :  Sering Siksa Anaknya, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.

Dari hasil pengumpulan uang Mualimin mengirimkan ke KRM sebanyak 603. “KRM telah menggunakan Rp575 juta, selain itu dari Budi Sutomo dan M Basri dari hasil pengumpulan sebanyak Rp4,4 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Unila Dukung Langkah KPK

KPK Minta Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Dievaluasi

Modus Suap tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. “kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader kedepan dapat mencegah terjadinya korupsi, dengan kejadian ini kita tidak memiliki harapan,” ujarnya.

Sehingga KPK mendorong perbaikan sistem dan tatakelola penyelanggara pendidikan. “Mulai dari rekrutmen, KPK menilai Penerimaan Jalur Mandiri Kurang terukur, transparan dan kurang kepastian, sehingga menjadi celah tindak pidana kerupsi, kedepannya harus diperbaiki agar masyarakat bisa ikut mengawasi, semoga kejadian ini kejadian terakhir,” ucapnya.

Berita Terkait

Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
HIPMI Lampung Dihantam Skandal Narkoba, Reputasi Mantan Ketua Jadi Taruhan
Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak
Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP
Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup
HIPMI Lampung Tercoreng, BNN Ditantang Transparan
GRANAT Nilai BNNP Salah Sasaran: Pecandu Ditangkap, Bandar Dibiarkan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI

Jumat, 5 September 2025 - 09:38 WIB

Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah

Kamis, 4 September 2025 - 19:39 WIB

HIPMI Lampung Dihantam Skandal Narkoba, Reputasi Mantan Ketua Jadi Taruhan

Kamis, 4 September 2025 - 09:37 WIB

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB