Way Kanan (SB) – LSM GMBI WILTER LAMPUNG dampingi salah satu Kader LSM GMBI Distrik Way Kanan sebagaimana surat Kuasa No:115.04 /S.K/DPW-LSM-GMB/Prov.LAMP/ VI /2024, tertanggal 25 Juni 2024 atas Dugaan Pengrusakan Lahan miliknya.
Berdasarkan Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Divisi Investigasi LSM
GMBI Wilter Lampung S. Purnomo bersama dengan Pemilik lahan pada tanggal 25 Juni 2024, ditemukan fakta benar adanya kegiatan yang mengakibatkan sebagian dari tanaman karet yang dimiliki oleh Kader LSM GMBI Distrik Way Kanan sebagian dari lahan tersebut dalam kondisi telah porak poranda akibat adanya aktifitas Penambangan,
“Menurut Pengakuan salah satu Operator alat berat Randi bahwa dia hanya menjalankan perintah dan menurut Pengakuan Operator tersebut sebagai Pengurusnya berinisial R dan GPR, sehingga pada saat itu juga kami memerintahkan untuk menghentikan dan menyuruh untuk keluar dari lahan milik salah satu anggota kami,” Ucap S Purnomo
“Bahwa menurut informasi yang kami dapatkan dan menurut pengakuan dari salah satu
orang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa aktifitas tambang tersebut adalah
milik PT. TRANS NUSA SOLUSINDO yang bekerja sama dengan salah satu warga yang
berdomisili di Way Pisang berinisial MY yang menurut informasi yang kami dapatkan
adalah Mantan Anggota Dewan Kabupaten Way KananKanan,” Lanjutnya.
Sehingga keesokan harinya LSM
GMBI WILTER LAMPUNG melayangkan Surat Peringatan /Somasi kepada PT. TRANS
NUSA SOLUSINDO dan yang menerima surat Peringatan tersebut adalah M.Y, Menurut pengakuanya M.Y yang diberikan Kuasa oleh Pemilik HGU pada lahan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Lahan yang dimintakan pendampingan LSM GMBI
Wilter tersebut adalah Lahan EX HGU PT. KARTIKA MANGESTITAMA yang menurut
penelusuran kami dapatkan bahwa berdasarkan berita acara kesepakatan
bersama antara pihak PT. KARTIKA MANGESTITAMA dengan wakil
masyarakat adat buay bahuga dan buay pemuka pangeran udik Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada hari rabu tanggal 11 oktober 2000 jam 09.00 s/d 16.00 yang bertempat di kantor direksi PT. KARTIKA MANGESTITAMA JAKARTA, yang tertuang pada poin lI PT. Kartika Mangestitama bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat de Facto atas tanah seluas 4870 ha.
Bahwa berdasarkan penelusuran kami bahwa patut diduga PT. TRANS NUSA
SOLUSINDO melakukan aktifitas Penambangan tanpa memegang ijin sebagaimana
ketentuan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku (ILEGAL), dan patut diduga
dalam melaksanakan aktifitas melibatkan oknum Anggota TNI, Polri.
“LSM GMBI Wilter Lampung berharap agar APH pada Polres Way Kanan dan Polda Lampung untuk menindak secara tegas adanya aktifitas Tambang Batubara di Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” Tutupnya. (Red)