BANDAR LAMPUNG – Lampung Police Watch (LPW) menyoroti kejanggalan dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Ketua LPW, Rizani, menilai pengungkapan kasus yang disebut menemukan tujuh butir ekstasi itu justru menyisakan tanda tanya besar.
Menurutnya, BNNP terlalu menekankan pada angka jumlah butir tanpa mengungkap fakta bobot barang bukti.
“Dalam SEMA 4/2010 jelas disebutkan, delapan butir setara dengan 2,4 gram. Pertanyaannya, kalau tujuh butir ini ternyata lebih dari 2,4 gram, kenapa publik tidak diberi tahu? Justru di sini letak dugaan manipulasi kasus. Publik digiring dengan angka jumlah, bukan gramasi yang sesungguhnya,” tegas Rizani, Selasa (2/9/2025).
LPW mendesak BNNP Lampung segera membuka hasil laboratorium forensik agar masyarakat tahu fakta asli, bukan versi yang dikemas.
“Kalau beratnya memang di atas 2,4 gram, jelas ini bentuk pembohongan publik. Bisa jadi ada rekayasa kasus yang mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Rizani menegaskan, LPW tidak sedang membela pihak manapun. Namun, ia menuntut transparansi agar hukum tidak dijadikan alat menggiring opini.
“Kalau benar ada manipulasi, maka kasus ini bukan sekadar soal narkoba, tapi juga soal integritas penegakan hukum. Kami minta BNN pusat segera turun tangan,” tutupnya.
Sebelumnya, BNNP Lampung melakukan penggerebekan di sebuah room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis malam (28/8/2025). Dari lokasi, petugas mengamankan 11 orang, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35).
Selain mengamankan para pengunjung, BNNP juga menyita barang bukti tujuh butir ekstasi berlogo Transformers dan Minion, yang disebut sebagai sisa penggunaan. Dari pengakuan tersangka, awalnya mereka membeli 20 butir.
Dari 11 orang yang diamankan, 10 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.