Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

BANDARLAMPUNG – Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, pada Jumat (6/12/2024).

Hermansyah mengungkapkan bahwa pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari lima kabupaten, yakni Pesawaran, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. “Berdasarkan data dari MK, terdapat lima kabupaten di Lampung yang mengajukan gugatan PHP,” ujarnya.

Dari lima kabupaten tersebut, baru Kabupaten Pesawaran yang telah teridentifikasi pasangan calon penggugat, yaitu Nanda Indira – Antonius. “Sementara itu, di empat kabupaten lainnya, nama pemohon gugatan belum terlampir. Baru di Pesawaran nama pemohon sudah tercatat,” jelas Hermansyah.

Baca Juga :  Asik, Populasi Gajah Sumatera di Lampung Bertambah

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa alasan diajukannya gugatan belum dapat diketahui. “Materi gugatan baru dapat diakses setelah registrasi permohonan dilakukan oleh MK. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi, dan kabupaten terkait,” tuturnya.

Menurut Hermansyah, proses registrasi di MK biasanya memakan waktu hingga lima hari. “Proses ini akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK,” tambahnya.

KPU Lampung juga telah mempersiapkan langkah antisipasi jika gugatan diterima. “Kami melakukan konsolidasi internal, khususnya terkait aspek teknis. Biasanya materi gugatan berfokus pada hasil rekapitulasi suara, meskipun tidak menutup kemungkinan muncul isu lain,” terang Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa materi gugatan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari rekapitulasi hasil suara, administrasi calon, pelanggaran kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kendala teknis di TPS.

Baca Juga :  Supriyadi Alfian Gugat Putra Jaya Umar

Hermansyah juga menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan PHP ke MK adalah pasangan calon kepala daerah atau tim pemenangan mereka. “Biasanya gugatan diajukan melalui kuasa hukum. Namun, dalam Pilkada melawan kotak kosong, lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga dapat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, Pilkada 2024 di Lampung menjadi perhatian publik. Proses persidangan di MK diharapkan berjalan transparan dan adil, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan hasil demokrasi yang sehat.

Berita Terkait

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional
Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia
Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat
Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda
Idul Adha di Pesawaran Disambut Meriah Warga dalam Makna Pengorbanan dan Semangat Berbagi
Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 09:51 WIB

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Senin, 9 Juni 2025 - 11:54 WIB

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat

Berita Terbaru