Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

BANDARLAMPUNG – Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, pada Jumat (6/12/2024).

Hermansyah mengungkapkan bahwa pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari lima kabupaten, yakni Pesawaran, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. “Berdasarkan data dari MK, terdapat lima kabupaten di Lampung yang mengajukan gugatan PHP,” ujarnya.

Dari lima kabupaten tersebut, baru Kabupaten Pesawaran yang telah teridentifikasi pasangan calon penggugat, yaitu Nanda Indira – Antonius. “Sementara itu, di empat kabupaten lainnya, nama pemohon gugatan belum terlampir. Baru di Pesawaran nama pemohon sudah tercatat,” jelas Hermansyah.

Baca Juga :  Debat Publik Kedua, RMD Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa alasan diajukannya gugatan belum dapat diketahui. “Materi gugatan baru dapat diakses setelah registrasi permohonan dilakukan oleh MK. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi, dan kabupaten terkait,” tuturnya.

Menurut Hermansyah, proses registrasi di MK biasanya memakan waktu hingga lima hari. “Proses ini akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK,” tambahnya.

KPU Lampung juga telah mempersiapkan langkah antisipasi jika gugatan diterima. “Kami melakukan konsolidasi internal, khususnya terkait aspek teknis. Biasanya materi gugatan berfokus pada hasil rekapitulasi suara, meskipun tidak menutup kemungkinan muncul isu lain,” terang Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa materi gugatan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari rekapitulasi hasil suara, administrasi calon, pelanggaran kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kendala teknis di TPS.

Baca Juga :  Disosialisasikan kepada Kepala Desa, PTPN1 Regional I Buka Kesempatan Bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU

Hermansyah juga menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan PHP ke MK adalah pasangan calon kepala daerah atau tim pemenangan mereka. “Biasanya gugatan diajukan melalui kuasa hukum. Namun, dalam Pilkada melawan kotak kosong, lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga dapat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, Pilkada 2024 di Lampung menjadi perhatian publik. Proses persidangan di MK diharapkan berjalan transparan dan adil, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan hasil demokrasi yang sehat.

Berita Terkait

Gubernur Terpilih Lampung Rahmat Mirzani Djausal Bertemu Menkes, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan di Lampung
Ketua FMPB Jelaskan Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ijazah Aries Sandi Tidak Sinkron
Bawa Sejumlah Bukti, Ahmad Handoko Minta MK Diskualifikasi Aries-Supriyanto
PTPN IV Regional 4 Raih Award Mitra Strategis Terbaik BI
Penandatanganan MoU antara PT RPN dengan Universiti Putra Malaysia
MK Resmi Terima Gugatan Nanda-Anton, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Nataru
Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit , Jatmiko: Sawit adalah Anugerah
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:52 WIB

Gubernur Terpilih Lampung Rahmat Mirzani Djausal Bertemu Menkes, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan di Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:01 WIB

Ketua FMPB Jelaskan Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ijazah Aries Sandi Tidak Sinkron

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:01 WIB

Bawa Sejumlah Bukti, Ahmad Handoko Minta MK Diskualifikasi Aries-Supriyanto

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:22 WIB

PTPN IV Regional 4 Raih Award Mitra Strategis Terbaik BI

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:25 WIB

Penandatanganan MoU antara PT RPN dengan Universiti Putra Malaysia

Berita Terbaru

Daerah

Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Senin, 20 Jan 2025 - 19:39 WIB