Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

BANDARLAMPUNG – Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, pada Jumat (6/12/2024).

Hermansyah mengungkapkan bahwa pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari lima kabupaten, yakni Pesawaran, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. “Berdasarkan data dari MK, terdapat lima kabupaten di Lampung yang mengajukan gugatan PHP,” ujarnya.

Dari lima kabupaten tersebut, baru Kabupaten Pesawaran yang telah teridentifikasi pasangan calon penggugat, yaitu Nanda Indira – Antonius. “Sementara itu, di empat kabupaten lainnya, nama pemohon gugatan belum terlampir. Baru di Pesawaran nama pemohon sudah tercatat,” jelas Hermansyah.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa alasan diajukannya gugatan belum dapat diketahui. “Materi gugatan baru dapat diakses setelah registrasi permohonan dilakukan oleh MK. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi, dan kabupaten terkait,” tuturnya.

Menurut Hermansyah, proses registrasi di MK biasanya memakan waktu hingga lima hari. “Proses ini akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK,” tambahnya.

KPU Lampung juga telah mempersiapkan langkah antisipasi jika gugatan diterima. “Kami melakukan konsolidasi internal, khususnya terkait aspek teknis. Biasanya materi gugatan berfokus pada hasil rekapitulasi suara, meskipun tidak menutup kemungkinan muncul isu lain,” terang Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa materi gugatan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari rekapitulasi hasil suara, administrasi calon, pelanggaran kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kendala teknis di TPS.

Hermansyah juga menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan PHP ke MK adalah pasangan calon kepala daerah atau tim pemenangan mereka. “Biasanya gugatan diajukan melalui kuasa hukum. Namun, dalam Pilkada melawan kotak kosong, lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga dapat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, Pilkada 2024 di Lampung menjadi perhatian publik. Proses persidangan di MK diharapkan berjalan transparan dan adil, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan hasil demokrasi yang sehat.

Berita Terkait

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Catat Kinerja Operasional Positif
Awal 2026, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Salurkan Rp5,5 Miliar untuk Program Sosial Lingkungan di Tiga Pulau
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V
Mentan Soroti Harga Minyak Goreng, Holding Perkebunan Nusantara Jaga Pasokan dan Harga MinyaKita Selama Ramadhan
PTPN IV Perkuat Tata Kelola, Bangun Budaya Pengendalian Internal Laporan Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:42 WIB

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Catat Kinerja Operasional Positif

Rabu, 15 April 2026 - 19:40 WIB

Awal 2026, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Salurkan Rp5,5 Miliar untuk Program Sosial Lingkungan di Tiga Pulau

Rabu, 8 April 2026 - 20:19 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat

Jumat, 3 April 2026 - 10:07 WIB

Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah

Berita Terbaru