Bandar Lampung – Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melalui tim kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024. Setelah KPU Pringsewu mengumumkan hasil rekapitulasi suara, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Dugaan pelanggaran melibatkan pasangan calon nomor urut 1, 3, dan 4, serta KPU Pringsewu sebagai penyelenggara pemilu.
Tak hanya melaporkan ke Bawaslu, kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 ini menyoroti dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada.
Dr. Satria Prayoga, SH, MH, selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2, menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah paslon dan penyelenggara pemilu. “Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu,” tegas Yoga, sapaan akrabnya.
Kuasa hukum berharap Bawaslu dan MK dapat memproses laporan serta gugatan ini dengan adil dan transparan demi menegakkan keadilan demokrasi. Menurut Yoga, keputusan yang adil sangat penting untuk menjaga hak-hak konstitusional semua pihak, khususnya paslon nomor urut 2.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemeriksa untuk memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana. Ini adalah upaya kami untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya.
Masyarakat Pringsewu pun diajak untuk tetap mendukung tegaknya demokrasi yang adil selama proses hukum berlangsung. Keputusan dari Bawaslu dan MK nantinya akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini.