Kuasa Hukum ADILAH Laporkan Gugatan ke MK dan Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Adilah Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu dan MK

Kuasa Hukum Adilah Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu dan MK

Bandar Lampung – Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melalui tim kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024. Setelah KPU Pringsewu mengumumkan hasil rekapitulasi suara, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Dugaan pelanggaran melibatkan pasangan calon nomor urut 1, 3, dan 4, serta KPU Pringsewu sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Demi Kabupaten Pesawaran Yang Lebih Maju, Batin Perwira Kusuma Nilai Nanda - Anton Pilihan Yang Tepat

Tak hanya melaporkan ke Bawaslu, kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 ini menyoroti dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada.

Dr. Satria Prayoga, SH, MH, selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2, menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah paslon dan penyelenggara pemilu. “Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu,” tegas Yoga, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  385 Bacaleg PKB Terima Pembekalan

Kuasa hukum berharap Bawaslu dan MK dapat memproses laporan serta gugatan ini dengan adil dan transparan demi menegakkan keadilan demokrasi. Menurut Yoga, keputusan yang adil sangat penting untuk menjaga hak-hak konstitusional semua pihak, khususnya paslon nomor urut 2.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemeriksa untuk memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana. Ini adalah upaya kami untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya.

Masyarakat Pringsewu pun diajak untuk tetap mendukung tegaknya demokrasi yang adil selama proses hukum berlangsung. Keputusan dari Bawaslu dan MK nantinya akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini.

Berita Terkait

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung
Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik
Pastikan Pengamanan Musda, Aprozi Alam Pimpin Rapat Persiapan Apel
Kuasa Hukum Nanda-Anton Optimis Gugatan Akan Berlanjut dan Dikabulkan MK
Seribu AMPG Lampung Siap Amankan Musda Golkar
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:18 WIB

Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:04 WIB

NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:02 WIB

Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Daerah

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:40 WIB