Kuasa Hukum ADILAH Laporkan Gugatan ke MK dan Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Adilah Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu dan MK

Kuasa Hukum Adilah Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu dan MK

Bandar Lampung – Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melalui tim kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024. Setelah KPU Pringsewu mengumumkan hasil rekapitulasi suara, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Dugaan pelanggaran melibatkan pasangan calon nomor urut 1, 3, dan 4, serta KPU Pringsewu sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Gugatan Paslon  Cabup Nanda - Anton Ke MK Memasuki Babak Baru, Kemenangan Aries Sandi - Supriyanto Bisa Dianulir?

Tak hanya melaporkan ke Bawaslu, kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 ini menyoroti dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada.

Dr. Satria Prayoga, SH, MH, selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2, menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah paslon dan penyelenggara pemilu. “Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu,” tegas Yoga, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan Musda, Aprozi Alam Pimpin Rapat Persiapan Apel

Kuasa hukum berharap Bawaslu dan MK dapat memproses laporan serta gugatan ini dengan adil dan transparan demi menegakkan keadilan demokrasi. Menurut Yoga, keputusan yang adil sangat penting untuk menjaga hak-hak konstitusional semua pihak, khususnya paslon nomor urut 2.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemeriksa untuk memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana. Ini adalah upaya kami untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya.

Masyarakat Pringsewu pun diajak untuk tetap mendukung tegaknya demokrasi yang adil selama proses hukum berlangsung. Keputusan dari Bawaslu dan MK nantinya akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini.

Berita Terkait

BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi, Tiga Anggota Dewan Masih dalam Evaluasi
Winarti Terpilih Pimpin DPD PDI Perjuangan Lampung, Kader PDI Perjuangan Tubaba Berikan Ucapan Selamat
Berebut Kursi Ketua Golkar Lampung
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:48 WIB

BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi, Tiga Anggota Dewan Masih dalam Evaluasi

Jumat, 28 November 2025 - 10:19 WIB

Winarti Terpilih Pimpin DPD PDI Perjuangan Lampung, Kader PDI Perjuangan Tubaba Berikan Ucapan Selamat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Berebut Kursi Ketua Golkar Lampung

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Berita Terbaru