KPU Pesawaran Tetapkan Dua Paslon Sebagai Peserta Pada PSU Pilkada Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 Supriyanto, S.P., M.M dan Suriansyah Thalib,  S.Pt Nomor urut 01 dengan Nanda Indira B, S.E., M.M dan Antonius Muhammad Ali, S.H Nomor urut 02 di kantor KPU setempat pada Minggu, (23/3/2025).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.

“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelas Fery Ikhsan.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, PTPN IV Regional 7 Tanam dan Bagikan 700 Bibit Pohon

Dasar Hukum dan Tahapan PSU
Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang berisi arahan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan.

Selain itu, KPU Pesawaran mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana sudah di ubah 3 kali UU no 6 tahun 2020”, jelas Fery Iksan.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Disperindag Pesawaran Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Konsumen Melalui Peneraan Ulang Timbangan di Desa Hanura

Dengan dasar hukum tersebut, KPU Pesawaran menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU.

Nama pasangan calon dan partai politik pengusungnya disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran awal.

Setelah penetapan ini, KPU akan segera menentukan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU.

Komitmen KPU dalam Pelaksanaan PSU
Fery Ikhsan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan,” katanya.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis. (Rilis)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Jumat, 21 November 2025 - 16:08 WIB

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

Jumat, 21 November 2025 - 14:05 WIB

Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Berita Terbaru