KPU Pesawaran Tetapkan Dua Paslon Sebagai Peserta Pada PSU Pilkada Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 Supriyanto, S.P., M.M dan Suriansyah Thalib,  S.Pt Nomor urut 01 dengan Nanda Indira B, S.E., M.M dan Antonius Muhammad Ali, S.H Nomor urut 02 di kantor KPU setempat pada Minggu, (23/3/2025).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.

“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelas Fery Ikhsan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Mangkraknya Pembangunan Sumur Bor Di Pulau Legundi Yang Menelan Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Dasar Hukum dan Tahapan PSU
Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang berisi arahan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan.

Selain itu, KPU Pesawaran mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana sudah di ubah 3 kali UU no 6 tahun 2020”, jelas Fery Iksan.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Dengan dasar hukum tersebut, KPU Pesawaran menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU.

Nama pasangan calon dan partai politik pengusungnya disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran awal.

Setelah penetapan ini, KPU akan segera menentukan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU.

Komitmen KPU dalam Pelaksanaan PSU
Fery Ikhsan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan,” katanya.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis. (Rilis)

Berita Terkait

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Jumat Barokah MTsN 2 Pesawaran: Sinergi Orang Tua dan Sekolah Kuatkan Pendidikan Karakter Siswa
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Sabtu, 13 September 2025 - 17:08 WIB

DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak

Jumat, 12 September 2025 - 17:37 WIB

Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB