KPU Pesawaran Tetapkan Dua Paslon Sebagai Peserta Pada PSU Pilkada Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 Supriyanto, S.P., M.M dan Suriansyah Thalib,  S.Pt Nomor urut 01 dengan Nanda Indira B, S.E., M.M dan Antonius Muhammad Ali, S.H Nomor urut 02 di kantor KPU setempat pada Minggu, (23/3/2025).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.

“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelas Fery Ikhsan.

Dasar Hukum dan Tahapan PSU
Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, yang berisi arahan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan.

Selain itu, KPU Pesawaran mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana sudah di ubah 3 kali UU no 6 tahun 2020”, jelas Fery Iksan.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dan telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.

Dengan dasar hukum tersebut, KPU Pesawaran menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti PSU.

Nama pasangan calon dan partai politik pengusungnya disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran awal.

Setelah penetapan ini, KPU akan segera menentukan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU.

Komitmen KPU dalam Pelaksanaan PSU
Fery Ikhsan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan,” katanya.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis. (Rilis)

Berita Terkait

Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke
Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah
BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera
Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU
Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:07 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WIB

Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran

Senin, 29 Desember 2025 - 15:27 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:46 WIB

BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru