PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan akan mulai membuka pengumuman rekrutmen untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) secara terbuka, mulai Kamis (2/5/2024) sampai Rabu (8/5/2024). Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pilkada Pesawaran 2024 mencapai 444 petugas.
“Estimasinya, kebutuhan kita itu kan untuk 148 Desa. Tinggal dikalikan 3,” kata Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pesawaran Murniati Indah Permatasari, S.Pd, Kamis (02/05/2024).
Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS, Indah menyebut sama dengan PPS untuk Pemilu 2024. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki integritas, kejujuran, dan ketidakberpihakan pada partai politik, tidak menjadi anggota partai politik, dan tempat tinggal berada di dalam wilayah kerja PPS.
“Selain itu harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkoba. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara, dan bebas dari hukuman penjara,” lanjut Indah.
Untuk pendaftaran calon PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Adapun pendaftar untuk calon PPS, tidak ada ketentuan batasan periode.
Di mana pendaftar untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). kata Indah, boleh mendaftar calon PPS. Begitu juga dengan mereka yang sempat menjadi PPS dan PPK pada saat Pemilu 2024 juga diperbolehkan mendaftar.
“Jadi untuk mendaftar, mereka harus membuka portal resmi dari KPU, yakni siakba.kpu.go.id dan mendaftarkan akun. Setelah aktif, mereka tinggal login dengan alamat email dan password yang telah dibuat saat registrasi. Terus diisi dan diunggah semua dokumen persyaratan, termasuk Surat Pendaftaran, KTP, Pas Foto, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan,” imbuh Indah.
Setelah berhasil mengirim data, dan proses pendaftaran selesai, ungkap Indah, pendaftar akan mendapatkan konfirmasi melalui email. Nantinya pendaftar akan mendapatkan surat bukti terdaftar dan ceklist yang harus dikumpulkan.
“Lalu yang bersangkutan harus mengeprint surat bukti dan membawa hardcopy berkas yang telah diunggah melalui online tadi ke KPU. Nah, nanti kami akan melakukan penelitian dan pencocokan dokumen antara yang diunggah online dengan hard copy,” papar Indah.
Setelah proses pendaftaran, Indah menyatakan, pihaknya akan melakukan seleksi Konvensional dengan materi mengenai pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan.
“Untuk lokasi belum kami tentukan. Karena harus kami sesuaikan dengan jumlah peserta juga,” tandas Indah. (Re)