KPU Kabupaten Pesawaran Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Cek Persyaratannya

PESAWARAN (SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Surat pengumuman Nomor:150/PP.04.1-Pu/1809/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,

Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menyampaikan pendaftaran PPK dibuka mulai Selasa-Senin (23-29/4/2024). Kemudian, dilanjutkan penelitian administrasi, tes tertulis, wawancara, dan masa tanggapan masyarakat.

Ia mengatakan seleksi bersifat terbuka dan bakal mengulang tahapan dari awal. Semua orang berkesempatan sama untuk mengikuti seleksi PPK, termasuk yang telah bertugas pada Pemilu 2024.

Nantinya bakal ada lima anggota PPK di 11 kecamatan se-Pesawaran. Sehingga, nantinya terpilih 55 anggota PPK se-Pesawaran.

“Kami butuh 55 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Cek Persyaratannya:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mnemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
C. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (1ima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kanpanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,
puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing
partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun.
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya
digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (hanya bagi calon PPK) yang pernah menjadi anggota partai politik.
(hanya bagi calon PPK) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa
sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelumn pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih
lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran Alamat: J1. Raya Kedondong Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran

Kontak
Sdr. Yetti Reffiani, 085269200971
Jam Kerja:
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 29 April 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB

(Re/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.