LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melakukan konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare yang dikelola Unit Bunga Mayang, Kamis (23/11/23). Namun, Tim PN Blambangan Umpu yang dikawal lebih 50 personel Dalmas dari Polres Way Kanan diduga telah salah lokasi letak tanah terhadap tanah objek perkara. Dari isi Surat Undangan Konstatering Nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023, jelas tertulis mereka diperintah untuk melakukan konstatering objek lahan seluas 320 hektare di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. Sementara, fakta dilapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 Km dari Kampung Kaliawi dan harus melewati tiga kampung lainnya.
Kehadiran Tim Panitera PN Blambangan Umpu yang dikawal dua truk Dalmas penuh personel, belasan polisi berseragam, dan belasan berpakaian sipil dalam kendali Kompol Jono S, Kabag. Ops. Polres Way Kanan. Mereka datang bersama pihak pemohon, yakni PT Bumi Madu Mandiri yang dipimpin Munawar Harun dan Kepala Kampung Kaliawi Muhsin tanpa kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. Sementara ratusan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII menyambut di Jalur Masuk Kebun PTPN VII Rayon IV Karta.
Tim Panitera PN Blambangan Umpu dipimpin Muhammad Arief didampingi anggotanya. Mereka sempat tersendat karena harus bernegosiasi dengan Tim Kuasa Hukum PTPN VII yang dipimpin Satrya Aditama. Hadir berbaur dengan massa SPPN VII, Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Ketua Umum SPPN VII Sasmika DS, dan beberapa tokoh lainnya.
Negosiasi yang berlangsung cukup alot menghasilkan kesepakatan. Tim Panitera PN Blambangan Umpu akhirnya disilakan melakukan tugasnya namun tetap dalam pengawasan para pihak. Tiga titik ditunjukkan pemohon (PT BMM) di lokasi kebun dan satu lokus pengambilan data di Kantor Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan yang berjarak 19,5 Km dari lokasi tanah objek perkara.
Pada semua titik yang ditunjukkan oleh pihak PT BMM, Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama saat diminta tanggapannya hanya menjawab dengan singkat; “Ini bukan lahan yang dimaksud dalam surat perintah yang menyebut Lahan Seluas 320,35 hektare yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar!”
“Panitera PN Blambangan Umpu dalam konstatering perkara ini telah salah lokasi letak tanah. Ini adalah lahan kami yang kami peroleh pada 1984 secara sah dan hingga saat ini masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola PTPN VII. Sedangkan yang ditunjuk oleh PN Blambangan Umpu dalam perkara ini adalah lahan yang berada di Kampung Kaliawi, bukan di sini,” kata dia.
Pernyataan Satrya tidak mendapat sanggahan dan Tim Panitera dari PN Blambangan Umpu hanya mencatat statemen dan sikap PTPN VII. Demikian pula pihak PT BMM tidak memberi jawaban atau argumentasi.
Namun, saat pengambilan data konstatering di Kantor Kepala Kampung Kaliawi, perdebatan cukup seru terjadi. Muhsin Kepala Kampung Kaliawi tidak mampu memperlihatkan dokumen bukti peta wilayah Kampung Kaliawi.
“Terus terang, kami belum punya peta wilayah Kampung Kaliawi termasuk yang dapat membuktikan lahan 320 Ha yang lokasinya berjarak 19,5 Km dari Kampung Kaliawi masuk dalam wilayah Kampung Kaliawi.” kata dia.
Fakta yang ditemui di lapangan pada saat konstatering, lahan 320 Ha sama sekali tidak terdapat tanda-tanda bangunan pemerintahan yang terkait dengan Kampung Kaliawi, melainkan cenderung mirip dengan lahan bekas Kawasan Hutan. Bahkan juga tidak berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi, melainkan berbatasan dengan Kampung Bimasakti, Kampung Karang Mulyo, Kampung Negeri Jaya, Kampung Tiuh Baru dengan jarak 19,5 Km.
Muhsin tidak menampik kebenaran pada saat diperlihatkan tampilan website https://kaliawi.waykanan.web.id adalah benar website resmi Kampung Kaliawi, di dalamnya terdapat arsip digital peta Kampung Kaliawi yang benar tidak terletak dan berbatasan langsung dengan tanah objek perkara 320 Ha.
Kuasa Hukum PTPN VII menyampaikan 7 poin keberatan yang dituangkan dalam berita acara konstatering oleh Panitera PN Blambangan Umpu antara lain: 1) keberatan dilakukan konstatering tanpa kehadiran pihak BPN Kabupaten Way Kanan; 2) Menurut Peta Tematik No.6/2021 yang diterbitkan oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang BPN RI, lahan 320 hektare dimaksud bukan berada di wilayah Kampung Kaliawi; 3) Adanya Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan terkait objek perkara; 4) Kementerian BUMN belum melepaskan aset areal 320 Ha; 5) Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor: 100/146/B.721/BG.I/HK/1989 tanggal 13 November 1989 areal 320 jelas tidak terletak di Kampung Kaliawi; 6) Peta Bidang Tanah Nomor: 6/2014 telah berakhir masa berlakunya sebagaimana Juknis Kementerian ATR Nomor: 1233/16.1-300/III/2014 tanggal 26 Maret 2014; 7) Bahwa objek 320 Ha tidak terletak dan berbatasan dengan Kampung Kaliawi dan berjarak 19,5 Km melalui 3 Desa.
“Fakta hasil konstatering jelas menunjukan adanya kesalahan lokasi letak tanah 320 Ha, yang di lapangan tidak terletak dan berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. Sehingga sepatutnya putusan tersebut non eksekutabel dan tidak melanjutkan tahapan selanjutnya.” Kata Bambang Hartawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII.
Menanggapi proses konstatering itu, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan sikap tegas untuk menolak. Ia juga mengaku akan terus mengupayakan upaya hukum lanjutan agar hak-hak atas lahan 320 hektare, bahkan atas lahan 4.560 hektare yang diserobot PT Bumi madu Mandiri bisa kembali kepada Negara sebagaimana rekomendasi dengan BPK RI.
“PTPN VII punya riwayat kepemilikan tanah yang jelas sebagai alas kepemilikan lahan 4.560 hektare itu, termasuk di dalamnya lahan 320 hektare. Kami tidak akan tinggal diam karena disinyalir terdapat keterlibatan Mafia Tanah yang mengakibatkan hilangnya aset tanah Negara”, Kata Sasmika.
Sasmika yang didampingi Sekjen SPPN VII Yohanes Siagian mempertimbangkan akan mengeskalasi permasalahan tanah Bunga Mayang ini sampai ke Satgas Mafia Tanah, Menkopolhukam dan Lembaga Negara Lainnya. (*)