KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung periode 2010–2014, Juniardi SIP SH MH, angkat bicara soal molornya proses seleksi komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung. Ia menyebut ada kejanggalan serius, bahkan seolah lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik justru abai pada amanat undang-undang.

“Idealnya, lembaga KI harus jadi teladan transparansi. Tapi kenyataannya, SK perpanjangan komisioner saja tertutup dari publik. KI yang habis masa periodenya justru tak aktif mendorong Pemprov melanjutkan proses seleksi,” kata Juniardi.

Menurutnya, Komisi Informasi bukan lembaga biasa. Ia lahir atas perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mandat mulia: menyelesaikan sengketa informasi lewat mediasi atau ajudikasi, hingga menetapkan standar layanan informasi publik. “Artinya, keberadaan KI itu adalah perintah UU, bukan sekadar keinginan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Hibah Tanah Belum Jelas, Rektor Unila Minta Gubernur Segera Lepaskan Haknya

Namun yang terjadi di Lampung, Juniardi menyebut, publik justru dihadapkan pada kabar sumir: antara eksekutif, legislatif, hingga komisioner KI saling lempar tanggung jawab. Proses seleksi molor hingga masuk tahun kedua tanpa kepastian. “Kalau memang alasan Pemprov karena anggaran, katakan saja. Jujur di depan publik. Jangan ada tapi seperti tidak ada,” kritiknya.

Bagi Juniardi, transparansi bukan jargon. Ia adalah kunci mencegah korupsi, membangun kepercayaan, dan memperkuat partisipasi masyarakat. Ia mengingatkan, banyak informasi yang seharusnya terbuka sesuai amanat Pasal 9, 10, dan 11 UU KI justru tidak dijalankan. “Transparansi itu mencegah korupsi. Dengan informasi yang terbuka, publik bisa menilai dan memantau jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Pimpin Paripurna Lanjutan RAPBD-P

Juniardi menekankan, transparansi mensyaratkan penyediaan informasi yang lengkap, jujur, dan mudah diakses masyarakat. Proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan harus jelas, nyata, dan tidak menyembunyikan maksud tertentu. Dengan begitu, publik bisa memahami dan menilai bagaimana pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya.

Ia menutup tanggannya dengan sindiran tajam: jika Lampung menganggap KI sebagai beban, nyatakan saja. “Tapi itu mustahil, karena salah satu fokus gubernur Lampung adalah membangun pemerintahan yang transparan. Maka KI justru harus diperkuat, bukan diperlambat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggaran Rekrutmen KI–KPID Nihil, Diskominfo Lampung Disorot DPRD
Komisioner Kadaluarsa Tetap Digaji
Di Tengah Seruan Hemat, Pemprov Lampung Kucurkan Rp1,3 Miliar untuk Ziarah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
KPK Diminta Turun, Anggaran Fantastis Biro Kesra Lampung Disorot
Holding Perkebunan Nusantara DukungAkses Kesehatan Santri, PTPN IV Regional 4 dan SPBUN Salurkan Bantuan Operasi Mata
Terjadi Lagi! Warga Lampung Barat Tewas Diduga Diterkam Harimau di TNBBS
Tiga Sekolah Baru Dibangun, Tapi Anak-anak di Pelosok Masih Menunggu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:15 WIB

KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Anggaran Rekrutmen KI–KPID Nihil, Diskominfo Lampung Disorot DPRD

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Komisioner Kadaluarsa Tetap Digaji

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Di Tengah Seruan Hemat, Pemprov Lampung Kucurkan Rp1,3 Miliar untuk Ziarah

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar

Berita Terbaru

HEADLINE

KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

Rabu, 27 Agu 2025 - 16:15 WIB