KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung periode 2010–2014, Juniardi SIP SH MH, angkat bicara soal molornya proses seleksi komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung. Ia menyebut ada kejanggalan serius, bahkan seolah lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik justru abai pada amanat undang-undang.

“Idealnya, lembaga KI harus jadi teladan transparansi. Tapi kenyataannya, SK perpanjangan komisioner saja tertutup dari publik. KI yang habis masa periodenya justru tak aktif mendorong Pemprov melanjutkan proses seleksi,” kata Juniardi.

Menurutnya, Komisi Informasi bukan lembaga biasa. Ia lahir atas perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mandat mulia: menyelesaikan sengketa informasi lewat mediasi atau ajudikasi, hingga menetapkan standar layanan informasi publik. “Artinya, keberadaan KI itu adalah perintah UU, bukan sekadar keinginan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Tegur OPD Tak Hadiri Paripurna Perubahan 2022

Namun yang terjadi di Lampung, Juniardi menyebut, publik justru dihadapkan pada kabar sumir: antara eksekutif, legislatif, hingga komisioner KI saling lempar tanggung jawab. Proses seleksi molor hingga masuk tahun kedua tanpa kepastian. “Kalau memang alasan Pemprov karena anggaran, katakan saja. Jujur di depan publik. Jangan ada tapi seperti tidak ada,” kritiknya.

Bagi Juniardi, transparansi bukan jargon. Ia adalah kunci mencegah korupsi, membangun kepercayaan, dan memperkuat partisipasi masyarakat. Ia mengingatkan, banyak informasi yang seharusnya terbuka sesuai amanat Pasal 9, 10, dan 11 UU KI justru tidak dijalankan. “Transparansi itu mencegah korupsi. Dengan informasi yang terbuka, publik bisa menilai dan memantau jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Amankan Data Proyek RSUD Abdul Moeloek yang Diduga Melibatkan Reihana

Juniardi menekankan, transparansi mensyaratkan penyediaan informasi yang lengkap, jujur, dan mudah diakses masyarakat. Proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan harus jelas, nyata, dan tidak menyembunyikan maksud tertentu. Dengan begitu, publik bisa memahami dan menilai bagaimana pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya.

Ia menutup tanggannya dengan sindiran tajam: jika Lampung menganggap KI sebagai beban, nyatakan saja. “Tapi itu mustahil, karena salah satu fokus gubernur Lampung adalah membangun pemerintahan yang transparan. Maka KI justru harus diperkuat, bukan diperlambat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 08:55 WIB

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 09:48 WIB

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Berita Terbaru