Daerah  

Ketum DPP GML Indonesia Instruksikan kadernya menangkan Nurul Ikhwan

LAMPUNG (SB) – Berdasarkan Hasil Rapat Terbatas (RATAS) Dewan Pimpinan Pusat Gema Masyarakat Lokal (DPP GML) Indonesia. Ketua Umum DPP GML Indonesia Rizal Anwar instruksikan kepada Ketua DPW GML Indonesia Provinsi Lampung Achmad Munawar,S.STP.,M.H , serta jajaran DPD GML Indonesia kabupaten Lampung Selatan dan 17 PAC GML Indonesia SE kabupaten Lampung Selatan dan juga keluarga besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) yang merupakan sel kerja GML Indonesia untuk menangkan ketua Dewan Penasehat DPP GML Indonesia Nurul Ikhwan,S.H. yang kembali maju sebagai Calon Anggota (CALEG) DPRD Provinsi Lampung, Nomor urut 6 (enam), Daerah Pemilihan (DAPIL) kabupaten Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Dewan Penasehat DPP GML Indonesia Nurul Ikhwan,S.H wajib di menangkan dan di pilih pada hari Rabu,14/2/2024 di TPS dengan mencoblos nomor 6 Nurul Ikhwan pada kertas surat suara warna merah oleh Seluruh kader dan keluarga besar GML Indonesia dan LPKSM GML sel kerja GML Indonesia yang memiliki hak pilih.

Nurul Ikhwan,S.H kelahiran 5 Juni 1981 yang menetap di perumahan Surya indah, Dusun Tanjung Seneng, RT/RW: 002/001, Kelurahan merak batin, kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan merupakan CALEG Petahana DPRD Provinsi Lampung yang mewakili kaum muda generasi Milineal dan generasi Z.
Beliau saat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung di komisi IV aktif dalam sosialisasi ideologi PANCASILA dan pelestarian kearifan lokal sebagai kekuatan bangsa Indonesia.
Nurul Ikhwan juga tiap tahun ajukan perbaikan jalan di kabupaten Lampung Selatan terutama pada jalan menuju lokasi-lokasi pariwisata sebagai daya dukung untuk Aksesibilitas destinasi wisata di kabupaten Lampung Selatan yang memberikan manfaat besar untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD kabupaten Lampung Selatan.
Saat COVID-19 Berlangsung Beliau juga perhatikan nelayan dengan pemanfaatan rumput laut jenis sargassum yang tak bernilai jadi bernilai, sehingga pada 18/1/2021 Nurul Ikhwan bersama FORKOPIMDA melepas ekspor perdana rumput laut sargassum ke negara cina. Dan masih banyak lagi yang telah di lakukan oleh Nurul Ikhwan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019 – 2024.

Ketua umum DPP GML Indonesia Rizal Anwar juga ingatkan kepada kader dan anggota GML Indonesia dan LPKSM GML yang jadi saksi Di TPS untuk memperhatikan saat waktu pemungutan suara di TPS pada PKL.07.00 Wib s/d PKL.13.00Wib apabila ada keluarga besar GML Indonesia yang belum datang untuk di kontak agar segera datang memilih, Karna keluarga besar GML di larang GOLPUT dan wajib berperan aktif dalam sukseskan PEMILU serentak nasional tahun 2024.
Perhatikan juga saat waktu rapat penghitungan suara pada PKL.13.00Wib s/d waktu berakhir sebenarnya di TPS, Terkait:

A). Data pengguna hak pilih, pada:
1. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

B). Data Pengguna surat suara, pada:
1. Jumlah surat suara yang di terima, termasuk surat suara cadangan 2% DPTb.
2. Jumlah surat suara yang di gunakan.
3. Jumlah surat suara yang di kembalikan oleh Pemilih Karna rusak atau keliru coblos.
4. Jumlah surat suara yang tidak di gunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

C). Data Pemilih Disabilitas, yakni pada jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih.

D). Data Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden.

E). Data Rincian Perolehan Suara CALEG tiap PARPOL terutama peroleh suara Nurul Ikhwan CALEG DPRD Provinsi Lampung nomor urut: 6 (enam).

F). Data suara sah dan tidak sah.

Data-data tersebut ada pada data C Hasil PEMILU Serentak nasional 2024 di tiap TPS.
Dan KETUM DPP GML Indonesia menghimbau kepada seluruh keluarga besar GML Indonesia dan LPKSM GML untuk menjunjung tinggi Ideologi PANCASILA, Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma mangrwa, konstitusi UUD 1945 dan kearifan lokal dalam mengemban amanah tugasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.