Ketua Kamar TUN MA Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Undip

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,SB – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019)

Pidato pengukuhan Supandi berjudul  Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara  Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong  Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.

Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini yang saat ini menjadi semakin luas.  Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi  Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,”jelasnya.

Baca Juga :  Menhub dan Gubernur Lampung Bahas Arus Mudik

Lebih lanjut Supandi mejelaskan melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate)  sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan.”tambahnya

Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang  terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada  semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan  pengadilan yang  ramah lingkungan (eco-court).
Supandi juga menjelaskan tantangan  kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis  dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PTPN VII Salurkan Dana PUMK Rp1,57 M di Bengkulu via BRI

Sejumlah pejabat negara tampaj hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur  Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,Komisioner Komisi Yudisial.

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar  dosen tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini.

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai
Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:50 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 10:32 WIB

PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai

Rabu, 3 September 2025 - 22:29 WIB

Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 08:55 WIB

DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB