Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera dikelaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat hurus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan”apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan helayak banyak

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan,“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melevehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil
Alumni SMA Negeri 1 Kedondong Angkatan 1999 Gelar Hahal Bihalal
Ketua DPD LPKSM Pesawaran Serukan Penguatan Persatuan di Momen Idul Fitri 1447 H
Ketua DPC Trinusa Pesawaran Amiruddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Peran Sosial
PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan
SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIB

Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alumni SMA Negeri 1 Kedondong Angkatan 1999 Gelar Hahal Bihalal

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:38 WIB

Ketua DPC Trinusa Pesawaran Amiruddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Peran Sosial

Berita Terbaru