BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung terkait dugaan keterlibatannya dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dugaan ini terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000. Hal ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya.
Menurut Armen Wijaya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Dawam Rahardjo bersama saksi lain dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. “Hari ini kami memeriksa dua orang saksi, yaitu dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun, yang hadir hanya saksi dari pihak pemerintah daerah berinisial MDR ,” jelasnya.
Armen menyebutkan, pemeriksaan ini berfokus pada penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh serta pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dari total dana sebesar Rp18.886.811.183 yang diterima PDAM Way Guruh, sebagian digunakan dengan cara yang diduga melawan hukum.
Dari jumlah tersebut, Rp15.623.443.374 disetorkan ke kas daerah, sementara Dawam Rahardjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menerima Rp322.835.100 setelah pemotongan pajak. Sisanya, sebesar Rp2.883.561.809, digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh.
“Namun, saat penyidikan, Dawam telah mengembalikan dana tersebut, yang kini telah disita oleh Kejati Lampung,” ungkap Armen.
Kasus ini membuka tabir dugaan korupsi pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Dengan pengembalian dana oleh Dawam, penyidikan oleh Kejati Lampung diperkirakan akan terus berkembang untuk mengungkap aktor lain yang terlibat. (*)