Kejati Lampung Lanjutkan Kasus Dugaan Penyimpangan APBD 2015

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan lanjutkan kembali kasus yang menjerat Gubernur Lampung saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah yang sebelumnya terhenti.

Kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Kendati hal itu cenderung lamban namun Korps Adyaksa memastikan belum menghentikan penyidikan.

Bahkan Kajati Lampung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7) mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu, “singkatnya.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.

Baca Juga :  Perkam Aji Murni Jaya beserta Aparatur Mengikuti Upacara HUT RI yang ke 78 Tahun

“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan keKajati.

“Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.

Terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut.

“Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke-58 Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Sampaikan Realisasi 33 Janji Kerja

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, nama Arinal sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikutsertakan dalam tenaga ahli. (*)

Berita Terkait

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Berita Terbaru

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 76.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Berita

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:30 WIB