Kejari Tuba Tetapkan Ketua yayasan PKBM Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (SB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka. Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

“Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.(*).

Berita Terkait

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan
SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja
Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:18 WIB

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:55 WIB

SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:50 WIB

PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Berita Terbaru