TULANG BAWANG (SB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang dan oknum wiraswasta yang terlibat berinisial GAN. keduanya ditahan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq menjelaskan penahanan keduanya berdasarkan: NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan 2021) dan GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021).
“Keduanya akan dititipkan di Rutan Klas II B Menggala. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 20 April sampai dengan 9 Mei 2021,” ungkapnya.
lebih lanjut, dirinya menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan keduanya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Bahwa terhadap Para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat lalu terhadap Para Tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejari Tulangbawang telah menetapkan dua orang tersangka yakni: mantan Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin dan seorang wiraswasta berinisial GAN.
Pihak Kejari Tulangbawang menjelaskan jika modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. (lim)