Kedapatan Simpan Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat.

 

Ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.

 

Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran didua tempat yang berbeda, MK ditangkap didusun Sumber sari, sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung. Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 22.30 waktu setempat.

 

Berdasarkan surat.

LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.

 

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.

 

“Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ujar AKBP Vero.

 

“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Vero.

 

Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni:

 

3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram

1 (satu) kota rokok

1 (satu) unit hp Samsung J2

-uang tunai sebesar Rp. 500,000

1 (satu) unit hp Vivo

1 (satu) pack plastik klip bening.

Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.

Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rilis/SB)

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52
MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Tokoh Adat Pepadun Kecam Unggahan Facebook Diduga Lecehkan Adat, Paksi Lima Pubian Bukkukjadi Keluarkan Pernyataan Sikap
Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Berita Terbaru