Kedapatan Simpan Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat.

 

Ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.

 

Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran didua tempat yang berbeda, MK ditangkap didusun Sumber sari, sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung. Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 22.30 waktu setempat.

 

Berdasarkan surat.

LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.

Baca Juga :  Kadisos Kabupaten Tuba Binhar Meninjau Lokasi Bencana Angin Putting Beliung

 

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.

 

“Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ujar AKBP Vero.

 

“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Vero.

Baca Juga :  Sosialisasi Satgas Sapu Bersih Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A 2021

 

Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni:

 

3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram

1 (satu) kota rokok

1 (satu) unit hp Samsung J2

-uang tunai sebesar Rp. 500,000

1 (satu) unit hp Vivo

1 (satu) pack plastik klip bening.

Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.

Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rilis/SB)

Berita Terkait

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 16:08 WIB

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

Jumat, 21 November 2025 - 14:05 WIB

Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026

Rabu, 19 November 2025 - 18:50 WIB

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN

Rabu, 19 November 2025 - 14:04 WIB

Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan

Berita Terbaru