Kedapatan Simpan Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat.

 

Ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.

 

Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran didua tempat yang berbeda, MK ditangkap didusun Sumber sari, sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung. Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 22.30 waktu setempat.

 

Berdasarkan surat.

LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.

 

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.

 

“Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ujar AKBP Vero.

 

“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Vero.

 

Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni:

 

3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram

1 (satu) kota rokok

1 (satu) unit hp Samsung J2

-uang tunai sebesar Rp. 500,000

1 (satu) unit hp Vivo

1 (satu) pack plastik klip bening.

Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.

Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rilis/SB)

Berita Terkait

Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat
Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI
Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”
Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum
Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar
Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan
Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIB

Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI

Minggu, 19 April 2026 - 15:55 WIB

Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”

Sabtu, 18 April 2026 - 18:41 WIB

Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar

Berita Terbaru