Kasus Dugaan Pengancaman dan Ujaran Kebencian Abdul Manap dan Zaidan Masuk Ketahap Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial, masuk ke tahap Penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian telah dilakukan gelar perkara, kasus ujaran kebencian sudah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

 

“Iya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, dan kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor,” ujar dia, Senin 21 Februari 2022.

 

Dirinya mengatakan, penyidikan telah dimulai sejak hari Senin tanggal 14 Februari 2022 lalu, dan pihaknya akan terus memproses laporan yang masuk.

 

“Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” ujar dia.

 

Menurutnya, pihak Polres juga telah meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa, guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

 

Sementara itu, Koordinator tujuh lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh Polres Pesawaran.

 

“Iya tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

 

Diketahui, Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

 

Diketahui sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

 

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum. (Rizki/SB)

Berita Terkait

Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031
Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh
Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher
Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa
Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05 WIB

Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:22 WIB

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang

Berita Terbaru