Kasus APBD 2015, Masih Jalan Ditempat

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir melibatkan Gubernur Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).

Aspidsus Kejati Lampung, Andi Suharlis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan jika pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut yang diketahui merugikan negara sebesar Rp 480juta.

“Sampai saat ini kita masih mendalami kasus itu dan memang penyidikan tetap berlangsung karena memang Kejati belum mengeluarkan SP3,”jelas Andi, Kamis (01/8).

Disinggung perkembangan penyidikan, Andi enggan menjawab namun Ia memastikan segera menginformasikan kepada awak media mengenai hasilnya.

“Pasti kami informasikan pada rekan media hasil dari pendalaman kasus itu,”singkatnya.

Terpisah Diektur Eksekutif Matala Hendri Ardiansyah berpendapat lambannya Kejati melakukan penyidikan di khawatirkan akan menimbulkan asumsi negative publik.Kasus yang dilaporkan beberapa tahun lalu itu semestinya sudah ada kepastian hukum.

“ Bertahun-tahun alasan Kejati masih mendalami ini ada apa,mengapakasus dugaan koruspi yang lain tidak sampai bertahun-tahun mangkrak seperti ini. Apa Kejati sungkan karna saat ini Arinal menjabat Gubernur Lampung,”tegasnya.

Sebelumnya, Kajati Lampung, Sartono mengakui jika kasus itu masih berjalan dan ia belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu,“ kata Kejati, Senin (22/7/2019).

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Menjadi Penguji Kegiatan SESPIBI XXXVI Tahun 2020

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.

“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan ke Kajati. “Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.

Terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut. “Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Bersama PMI Lampung Gelar Donor Darah

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Kemudian nama Arinal di tahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, nama Arinal sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikutsertakan dalam tenaga ahli.

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB