Lampung Selatan (SB) – Konflik tanah waris Antara Cucu Kakek Sarman (Ainun) dan Anak Tiri kakek Sarman (Sudirman) hingga saat ini belum menemui titik terang.
Sejumlah pihak terkait dan ahli waris yang seyogyanya hari ini mengagendakan pertemuan gagal akibat tidak hadirnya Pihak Bapak Sudirman di kantor aula Balai Desa Kerawangsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung, Senin (07/80/2023).
Bedasarkan keterangan yang dihimpun, dalam pertemuan yang dimediasikan oleh Kepala Desa tersebut, intinya untuk mencari solusi yang terbaik untuk menghindari terjadinya gejolak hal-hal yang tidak diinginkan. Karena jika ditarik benang merah pokok persoalannya menyangkut persoalan keluarga, tentang harta warisan.
Namun, Ainun melalui Kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakum Adin) Lampung yang di Ketuai oleh Dewi Purbasari, S.H didampingi dua rekannya Winardi Yusup S.H, dan M. Fariz Nur, S.H menyayangkan Pihak Bapak Sudirman tidak hadir dalam mediasi tersebut
“Maksud dan tujuan kami, sesuai dengan agenda yang mana hari ini kami mendampingi ibu Ainun dan Ibu Hayani untuk menyelesaikan sedikit permasalahan Harta Waris yang saat ini diduga dikuasai oleh Bapak Sudirman, kami juga ingin mengklarifikasi benar atau tidaknya tanah itu milik Bapak Sudirman atau ada hak ahli waris, Kami dan keluarga Ibu Ainun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan Musyawarah Mufakat,” Jelasnya
Tim Advokat berharap agar pihak Kepala Desa dapat membantu menyelesaikan permasalah ini dan bisa memfasilitasi kembali untuk menghadirkan kedua belah pihak agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan
“Kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Kepala Desa yang sudah berbaik hati untuk memfasilitasi pertemuan ini, kami berharap pada pertemuan kedua nanti pihak Bapak Sudirman bisa dihadirkan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” harapnya
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terkuak kebenarannya terkait Harta Waris milik kakek sarman. Saksi hidup yang pernah tahu tentang permasalahan tanah tersebut diantaranya Halimi(87) dan Endar(85)
Halimi(87) saksi hidup yang mengetahui sejarah tentang tanah waris tersebut mengatakan Awal mula tanah tersebut hutan yang dibuka oleh Kakek Sarman bersama Istri tuanya, sebelum menikah dengan Ibunya Sudirman
“Lahan tersebut awalnya milik Kakek dari Ainun yang bernama Sarman, Sarman memiliki 4 orang anak salah satunya Hamzah orang tuanya Ainun, yang saya tahu Sarman (kakeknya Ainun) memiliki tanah tersebut sebelum menikah dengan Ibunya Sudirman,” terangnya
Saksi berikutnya, Mbah Endar (85) yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan tersebut juga memberikan keterangan yang sama,
“Dulu kami bersama-sama dengan Pak Sarman membuka alas (Hutan) tersebut,” terangnya
Ditempat yang sama, Nikmatus Solekah Kepala Desa Kerawangsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan, karena harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak
“Saya belum bisa memberikan keterangan karena saya sendiri belum mengetahui secara persis kronologisnya, karena harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak,” ungkapnya
Perlu diketahui, hadir dalam mediasi tersebut Babinsa Sertu A. Gani dan Babinkamtibmas Aipda Jonfajri. (Tim)