JAKARTA(SB) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dirinya disebut sebagai dalang utama atau yang memberikan perintah kepada Brigadir Richard Eliezer. “Penembakan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.
Penembakan yang terjadi awal bulan Juli lalu menjadi lebih jelas setelah Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Saudara RE telah mengajukan justice collaborator dan itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menambak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding beberapa kali ke dinding untuk membuat kesan bahwa telah terjadi tembak menembak,” kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, dalam laporan awal adanya aksi tembak menembak, namun setelah dilakukan penyelidikan hal tersebut tidak terjadi.
‘Tidak ada ditemukan tembak menembak seperti yang dilaporkan d awal,” ungkapnya.
semetara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.
“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar pekaran dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Agus. (*)