Gelar Operasi Yustisi di Wonosobo, Satgas Covid Tindak 54 Pelanggar

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS(SB) – Satuan Tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi di jalan lintas barat (Jalinbar) Pasar Wonosobo Kecamatan Wonosobo dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Rabu (17/2/21).

Operasi yustisi ini dipimpin oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko bersama Danramil Kapten Adi Hartono dan Camat Edi Fahrurozi, selain itu hadir Kasubbag Sarpras Polres Tanggamus Iptu Siswoyo dan Kasiwas Polres Tanggamus Iptu Jumbadio.

Sementara untuk petugas, personel gabungan Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, TNI Koramil Wonosobo, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Tanggamus.

Kapolsek Iptu Juniko mengatakan, dalam operasi yustisi, petugas memberhentikan kendaraan dan menghimbau kepada pengendara yang ditemukan tidak memakai masker, lalu petugas Sat Pol PP memberikan sanksi berupa tindakan push up maupun mengisi surat pernyataan atau saknsi lisan.

Hasil operasi sebanyak 54 orang. Ke 54 orang ini telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 Tahun 2020,  Tanggal 23 Desember 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Para pelanggar itu dilakukan penindakan dengan teguran tertuls sebanyak 27 lembar, tindakan fisik berupa pushup sebanyak 15 orang dan mengucapkan Pancasila sebanyak 12 orang,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Juniko menjelaskan, dalam operasi  Yustisi, aparat gabungan meneliti dan mengawasi satu-persatu warga yang mengendarai sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki.

Setiap penumpang maupun pengendara serta warga pejalan kaki yang tidak mengenakan masker langsung didata sesuai kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku, dan langsung di beri sangsi.

Dalam operasi Yustisi tersebut, aparat gabungan juga memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Faerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” jelasnya.

Kesempatan itu, Iptu Juniko berharap, melalui kegiatan operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (dian)

Berita Terkait

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Berita Terbaru