DPRD Lampung Keluarkan Lima Rekomendasi Untuk Mengusut Politik Uang di Pilgub 2018 Lalu

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2019 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengeluarkan lima rekomendasi dari hasil Pansus Money Politic pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lalu, Rabu (28/8/2019).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan saat paripurna DPRD yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djuinaidi setelah penyampaian tentang pembicaraan tingkat II atas persetujuan bersama perubahan APBD tahun 2019, pembicaraan tingkat II terhadap laporan panitia khusus DPRD pemprov, atas rancangan peraturan daerah, dan penyampaian hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan terhadap laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per 31 Oktober 2018 pada Pemprov, dan BUMD pemprov Lampung.

Lima rekomendasi tersebut yakni meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan pilgub lampung.

Meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainnya pada pilgub lampung.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak Bupati/Walikota Tingkatkan Program Pelayanan ke Masyarakat Desa

Menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri.

Percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada, serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang – undang yang berlaku.

Dan perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada.

Ketua Pansus Money Politics Pilgub Lampung, Mingrum Gumay menegaskan, dengan telah diparipurnakan hasil rekomendasi tersebut. Pihaknya meminta lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Money Politics Pilgub Lampung.

“Jadi sementara tugas pansus selesai, selanjutnya berdasarkan paripurna pansus melanjutkan dugaan tindak pidana politik ke beberapa instansi yang terdapat di rekomendasi,” kata Mingrum Gumay saat diwawancarai usai sidang paripurna.

Pihaknya juga saat ini tengah menunggu hasil audit BPK RI terkait penggunaan anggaran pada Pilgub Lampung tersebut.

“Kita menunggu hasil audit, tidak ada tenggat waktu terkait proses audit tersebut,” katanya.

Menurutnya, Lembaga DPRD Lampung menyoroti lemahnya penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu Lampung.

Baca Juga :  Sekdaprov Hadiri Penilaian Tahap III PPD Tahun 2022

“Yang kita sorot lembahnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dan Setelah diaudit nanti, terserah dari BPK, Kita meminta lembaga pengaudit dapat bekerja secara profesional, dan kepada lembaga lainnya Kami minta diusut, karena yang namanya kejahatan itu tidak ada batas waktu jika menyangkut perseorangan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta dugaan gratifikasi soal pemberian kendaraan berupa mobil Innova dan Avanza oleh Bank Mandiri dan BRI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu Lampung.

“Kita (Pansus) minta KPK dan Kejati Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” jelas Mingrum.

Saat ini, kata Mingrum, tugas pansus politik uang pilgub Lampung selesai, selanjutnya berdasarkan paripurna, sambung Mingrum, pihaknya melanjutkan dugaan tindak pidana politik ke beberapa instansi telah direkomendasikan.

“Saat ini kita menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung. Tidak ada tenggat waktu terkait proses audit tersebut. Kita juga meminta lembaga pengaudit dapat bekerja secara profesional,”ucap Sekretaris DPD PDIP Lampung tersebut.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai paripurna tidak mau diwawancarai, karena dia mengatakan sudah ada dalam sambutan saat paripurna.(*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Berita Terbaru

HEADLINE

HIPMI Lampung Tercoreng, BNN Ditantang Transparan

Rabu, 3 Sep 2025 - 11:24 WIB